Virus Corona

PSBB Tangerang Raya Diberlakukan Sabtu, Pemprov Banten Lakukan Persiapan dan Sosialisasi

Pelayananpublik.id – Menjelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020). Selama tiga hari akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih siap dalam menerapkan PSBB.

Gubernur Banten Wahidi Halim (WH) berharap pemberlakukan PSBB di wilayah zona merah Covid-19 ini dapat berjalan efektif dan pandemik segera berakhir.

“Kita sepakat, hari Rabu, Kamis, dan Jum’at sosialisasi. Hari Sabtu pukul 00.00 wib PSBB di Tangerang Raya berlaku,” kata WH dalam keterangan persnya, Selasa (14/4/2020).

Dikatakan Gubernur WH, surat PSBB dari Kementerian Kesehatan RI sudah diterima dari Minggu malam. Hari Selasa, Peraturan Gubernur Banten tentang PSBB ditargetkan tuntas.

“Baru saja Rapat Terbatas dengan Forkopimda Tangerang Raya untuk masukan bagi Peraturan Gubernur tentang PSBB. Kita juga punya referensi dengan Pergub DKI Jakarta dan Jawa Barat,” ujarnya.

Menurut Gubernur WH, masyarakat di wilayah Tangerang Raya yang masuk dalam Jabodetabek memiliki kesamaan kultur, kebiasaan, mobilitas, dan sebagainya dengan Jakarta.

Dikatakan, ada masukan menarik bagaimana PSBB di Banten dapat berlaku efektif. Karena pada sebagian masyarakat belum terbangun kesadaran dalam menjaga jarak seperti masih adanya kerumunan dan sebagainya. Maka diperlukan sanksi bagi pelanggar PSBB.

“Kita ingin ada kedalaman dalam PSBB, yang nanti akan ada di peraturan gubernur dan surat keputusan bupati/walikota,” pungkas WH. (kimi)