Pelayananpublik.id – Sedikitnya ada 46 warga Kabupaten Asahan jalani rapid test Covid-19 karena kontak dengan pejabat yang terindikasi terjangkit Covid-19.
Terkait hal itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar menerangkan, 41 orang menjalani rapid test karena kontak terkait alhmarhum Anggota DPRD Sumut yang meninggal karena terjangkit virus corona Covid-19.
“Ke-41 orang itu yang pernah lakukan kontak dengan Almarhum, mulai dari pihak keluarga, masyarakat dan bilal mayit, hasil rapid test keseluruhannya negatif,” terang Hidayat di Kisaran, Sabtu (11/04/2020).
Kendati hasil rapid tes negatif, namun pihak Gugus Tugas tetap melakukan pemeriksaan kesehatan, dan wawancara dengan masyarakat terkait keluhan atau riwayat penyakit.
“Mereka saat ini diimbau untuk lakukan isolasi mandiri selama 14 hari kedepan,” jelas Hidayat.
Sedangkan terkait Penetapan Status PDP salah seorang Kadis di Kabupaten Asahan beserta istrinya, ada lima orang yang merupakan anak, supir pribadi dan pekerja, ikuti rapid test, dan hasilnya juga negatif.
Mereka juga melakukan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari kedepan.
Lebih lanjut dirinya berharap peran serta masyarakat untuk bekerja sama dengan Pemerintah, dan Tim Gugus Tugas Covid 19 Asahan untuk melakukan pendataan terhadap orang-orang yang pernah kontak langsung dengan almarhum atau pasien PDP.
“Kita akan tetap melakukan pengawasan dan pendataan kepada masyarakat, sehingga Covid-19 ini dapat ditekan sedini mungkin,” pungkas Hidayat. (sis)