Berita Asahan

Kepala Dinas dan Istri Jadi PDP, Gugus Tugas Covid-19 Asahan Beri Penjelasan

Pelayananpublik.id – Terkait salah satu Kepala Dinas di Pemkab Asahan beserta istrinya yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP), Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Asahan Rahmat Hidayat Siregar memberi penjelasan terkait hal tersebut.

Dalam keterangannya, Hidayat menyampaikan bahwa pasien Kadis berinisal ML memang memiliki riwayat perjalanan ke Jakarta pada tanggal 03 Maret 2020 dan sampai di Kisaran tanggal 08 Maret 2020. Selanjutnya pada tanggal 14 maret 2020, pasien dan istri mulai mengeluhkan demam, batuk dan nyeri menelan lalu memeriksakan diri ke RSUD HAMS Kisaran pada 18 Maret 2020.

Berdasarkan keluhan, riwayat perjalanan dan pemeriksaan penunjang yang dilakukan oleh dr. Dinia Tina R Tambunan pasien dan istri dijadikan status orang dalam pengawasan (ODP) dan dirawat di ruang isolasi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Selama dirawat di ruang isolasi kondisi pasien semakin membaik, dan pemeriksaan tanda vital dalam batas normal. Hingga pada tanggal 22 Maret 2020 pasien di PBJ kan dengan status ODP dan wajib isolasi mandiri dengan dibekali SK Menkes untuk isolasi mandiri di rumah. Selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2020, pasien datang kembali ke RSUD HAMS Kisaran untuk melakukan pengecekan kesehatan dan pasien berkata keluhan sudah jauh berkurang dan kondisi semakin membaik,” ujar Hidayat pada Jumat (10/04/2020).

Namun, pada tanggal 9 April 2020 pasien melakukan pengecekan kesehatan kembali dan dari hasil pengecekan oleh dr. Dinia Tina R Tambunan, Sp. P menggunakan alat Rapid Test Antibody Sars Cov 2 dinyatakan kedua pasien tersebut positif, dan statusnya dinaikkan menjadi Pasien PDP.

“Untuk melakukan perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut, pada tanggal 9 April 2020 sekira Pukul 22.30 WIB, pihak RSUD HAMS merujuk kedua pasien tersebut ke RS. Martha Friska Multatuli Medan, sesuai Prosedur SOP Penanganan Pasien PDP Covid 19,” pungkas Hidayat. (sis)