Pelayananpublik.id- Jubir Covid 19 Asahan Rahmat Hidayat Siregar menjelaskan mengapa nelayan yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Balai dimakamkan dengan prosedur Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Padahal pria yang bernama Andi Sitorus (28 th), warga Dusun VII Desa Kapias Batu 8 itu diketahui belum positif Covid-19.
“Sesuai keterangan dari Kepala Pustu Kapias Batu 8 Kecamatan Tanjung Balai Nurlina, almarhum sudah mempunyai riwayat penyakit sesak napas dan batuk mulai sejak umur 3 tahun”, katanya belum lama ini.
Hidayat mengatajan Andi Sitorus adalah nelayan, dan di tengah aktivitasnya sebagai nelayan sampai ke daerah Batam, tiba-tiba ia terserang sesak nafas.
Karena di Batam tidak mendapat Izin untuk mendarat, Andi Sitorus pun dibawa kembali ke Kapias Batu 8.
Tanggal 8 April, Andi Sitorus dibawa ke Puskesmas Sei Apung untuk berobat, akan tetapi akibat kondisinya semakin memburuk selanjutnya dibawa ke RSUD Tanjung Balai.
“Sampai di RSUD Tanjung Balai pasien semakin parah dan akhirnya meninggal dunia sebelum dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.
Selanjutnya berdasarkan koordinasi dengan pihak Rumah sakit dan untuk menghindari kemungkinan lain maka almarhum dimakamkan di Dusun 7 Desa Kapias Batu 8 dengan prosedur pemakaman PDP. (*)