Pelayananpublik.id- Di tengah wabah Covid 19, masyarakat berharap mendapat manfaat dari sederet bantuan yang diberikan pemerintah termasuk Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja ini adalah bantuan yang diperuntukkan untuk orang yang belum mendapat kerja atau baru kena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).
Dengan Kartu Prakerja masyarakat akan mendapatkan mafaat mulai pelatihan hingga insentif tiap bulannya.
Kartu Prakerja ini berlaku untuk warga di seluruh Indonesia termasuk Sumut dan Aceh. Seperti yang diketahui tingkat pengangguran di Kedua provinsi itu masih tinggi.
Seperti data darj Badan Pusat Statistik (BPS) angka pengangguran cukup signifikan di Sumut pada 2019. Jumlahnya naik sekitar 11.000 orang dari 403.000 menjadi 414.000 orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Sumut pada Februari 2019 berada di angka 5,56 persen dari partisipasi angkatan kerja. Persentase ini turun dibandingkan Februari 2018 yakni sebesar 5,59 persen.
Sedangkan Aceh menduduki jumlah pengangguran terbanyak kedua setelah DKI Jakarta di tahun 2019.
Ada 147.000 pengangguran di Aceh pada Agustus 2019, atau setara 6,20%. Secara nasional, tingkat pengangguran di Tanah Rencong berada di bawah DKI Jakarta.
Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh menyebut jumlah angkatan kerja di Aceh 2,36 juta orang, sedangkan jumlah penduduk yang bekerja 2,2 juta orang. Dalam setahun terakhir, pengangguran di Aceh berkurang 3 ribu orang, sejalan dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang turun menjadi 6,20% pada Agustus 2019.
Oleh karenanya, jika efektif Kartu Prakerja bisa mengurangi angka pengangguran secara signifikan.
Rencananya pemerintah akan memberikan Kartu Pra-Kerja kepada 2 juta orang penerima manfaat dengan nilai keseluruhan Rp 10,3 triliun.
Mereka yang akan menerima Kartu Pra-Kerja adalah yang tidak memiliki pekerjaan atau fresh graduate yang mencari pekerjaan, yang sedang bekerja, dan korban PHK.
Cara kerja Kartu Pra-Kerja
Jadi sistemnya, para pencari kerja akan dibekali triple skilling yakni.
1. Skilling, pelatihan bagi mereka yang belum mempunyai skill selama tiga bulan. Pembekalan ini nantinya berguna untuk mereka yang akan melamar pekerjaan.
Mereka akan mendapat pelatihan selama tiga bulan dan juga mendapat insentif selama 3 bulan.
2. Upskilling, pelatihan ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah bekerja dan meningkatkan keterampilan (upskilling) agar dapat memiliki karir atau dapat berganti pekerjaan yang lebih baik. Mereka yang mengikuti upskilling mendapat pelatihan selama dua bulan dan insentif selama dua bulan.
3. Reskilling, program untuk para korban PHK yang akan beralih profesi dari pekerjaan lama. Mereka nantinya akan dilatih selama dua bulan. Dan juga mendapatkan insentif pengganti upah selama dua bulan tersebut.
Syarat mendapatkan Kartu Prakerja adalah Anda harus sedang tidak
Cara Mendaftar Kartu Prakerja
1. Buka laman prakerja.go.id, lalu mendaftarlah secara online. Untuk ini kamu harus memasukkan email dan nomor ponsel. Selanjutnya akan dikirimkan kode verifikasi ke email atau nomor ponsel.
2. Kemudian silakan login akun dan klik daftar kartu pra kerja dan isi formulir pendaftaran.
3. Selanjutnya Anda akan menjalani tes kemampuan dasar secara online. Jadi siapkan alat tulis Anda.
4. Jka dinyatakan lulus maka kamu akan dihubungi dan memilih pelatihan yang ingin diikuti.
Catatan:
1. Setelah membuat akun pengguna harus menyatakan dirinya orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.
2. Jika ingin mendaftar, pengguna harus melakukan pendaftaran Akun terlebih dahulu pada situs tersebut.
3. Pendaftaran Akun harus menggunakan email dan/atau nomor ponsel Pengguna yang masih aktif.
4. Pengguna diwajibkan mengisi formulir online dengan data dan informasi yang benar.
5. Pengguna dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja dan mengikuti Tes & Seleksi Gelombang, jika telah mempunyai Akun pada Situs.
6. Nama, alamat dan data diri harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang sah.
7. Pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem Manajemen Pelaksana, termasuk namun tidak terbatas pada : (i) manipulasi data Akun; (ii) kegiatan perambanan (crawling/scraping); (iii) kegiatan otomatisasi dalam pendaftaran, penggunaan Bantuan Pelatihan, dan/atau pembelian Pelatihan; dan/atau (v) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem.
Nah, setelah terdaftar nanti peserta akan mendapatkan hak untuk diberikan pendidikan dan pelatihan dan akan diberikan sertifikat setelah dinyatakan lulus. Pendidikan yang didapatkan bisa secara offline maupun online.
Selain itu, peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3.550.000 per orang. Rinciannya Rp 1 juta untuk bantuan pelatihan, Rp 600 ribu selama 4 bulan untuk insentif pelatihan dan Rp 150 ribu insentif survei pekerjaan yang dilakukan sebanyak 3 kali.
Untuk program ini pemerintah sudah menaikkan anggaran dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Anggaran ini akan dikucurkan kepada 5.605.634 orang dan peserta program per minggu paling banyak 164.872 orang. (*)