Pelayananpublik.id- Perekonomian warga Indonesia khususnya yang kalangan bawah lumayan terpukul akibat adanya wabah Covid-19. Hal itu karena pemerintah melarang warga untuk mendatangi kerumunan dan mulai bekerja dari rumah.
Akibatnya para pekerja harian pun terkena imbasnya, mereka tidak bisa bekerja dengan leluasa seperti dulu dan tentu saja penghasilan pun berkurang.
Namun pemerintah telah menggelontorkan sejumlah bantuan, termasuk bantuan sembako yang bisa diambil setiap bulan selama wabah covid-19 berlangsung.
Jadi skemanya warga yang terdampak Covid-19 akan mendapatkan Kartu Sembako yang bisa dicairkan dalam bentuk kebutuhan pokok seperti beras, minyak dan lainnya senilai rp200 ribu. Jumlah ini telah dinaikkan dari yang tadinya Rp150 ribu.
“Program Kartu Sembako dialokasikan untuk 20 juta penerima meningkat dari sebelumnya untuk 15,2 juta penerima existing dengan besaran Rp150 ribu/bulan (Januari-Februari). Ia menambahkan bahwa saat ini, ada penambahan 4,8 juta penerima tambahan dengan besaran Rp200 ribu/bulan mulai Maret-Desember 2020 sehingga dengan penambahan ini, total anggaran sebesar Rp43,6 triliun dari sebelumnya Rp28,08 triliun,” terang Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Askolani dilansir dari laman Setkab RI, Jumat (10/4/2020).
Ia mengatakan ada perubahan selain jumlah dananya 150.000 menjadi Rp200.000 per bulan untuk 6 bulan. Kemudian, kebijakan ini di-expand pemerintah bukan hanya 6 bulan tetapi menjadi 9 bulan. Penerima manfaat juga bertambah yakni 15,2 juta keluarga menjadi penerima manfaat yang kemudian ditambahkan lagi 4,8 juta penerima manfaat tambahan sehingga total penerima manfaat menjadi 20 juta.
Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu Sembako?
Kartu sembako ini awalnya adalah bantuan non tunai yang memang diberikan pemerintah untuk masyrakat kurang mampu. Hanya saja semenjak Covid-19 melanda, Kartu Sembako semakin digalakkan. Nah bagaimana cara mendapatkan Kartu Sembako ini?
1. Pertama, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial ke kelurahan masing-masing.
2. Calon KPM akan menerima surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.
4. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.
5. Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk melakukan transaksi pembelian bahan pangan menggunakan KKS.
E-warong tersebut merupakan agen bank, pedagang, atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pencairan/ penukaran/ pembelian bahan pangan oleh KPM. Pasar tradisional, warung, toko kelontong, warung desa, hingga Rumah Pangan Kita (RPK) merupakan beberapa contoh dari e-Warong.
Di sana, keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat membeli bahan pangan yang mereka butuhkan pada berbagai e-warong yang memiliki tanda lokasi penyaluran bantuan sosial non-tunai tersebut. Transaksi dilakukan secara non-tunai tergantung pada jumlah saldo yang tersimpan pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). (*)