Pengertian Pendidik, Tugas, Hak dan Kewajibannya Menurut Undang-undang

Pelayananpublik.id- Istilah pendidik memang sangat umum terdengar di tengah masyarakat. Karena sehari-hari masyarakat memang berhubungan dengan dunia pendidikan dan tenaga pendidik.

Secara harfiah pengertian pendidik adalah orang yang mendidik. Yakni orang yang memberikan ilmu, pengetahuan baru bagi orang lain secara kontinyu dan berkesinambungan.

Pendidik adalah orang dewasa yang membimbing anak agar si anak tersebut bisa menuju ke arah kedewasaan. Pendidik juga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasarannya adalah anak didik.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Sedangkan mendidik adalah memelihara dan memberi latihan (ajaran, tuntunan, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.

Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Pendidikan juga berarti proses, cara, perbuatan mendidik.

Berdasarkan penjelasan singkat di atas maka pendidik itu tentu bukan hanya guru. Guru adalah salahsatu pendidik yang diakui maupun yang tidak diakui undang-undang.

Menurut UU No. 20 tahun 2003 tenaga pendidik adalah orang yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Contoh tenaga pendidik menurut UU tersebut adalah:

1. Guru

2. Dosen

3. Konselor

4. Pamong belajar

5. Widyaswara

6. Tutor instruktur

7. Fasilitator dan istilah lainnya.

Nah, sedangkan pendidik profesional menurut UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005 adalah orang dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Jenis Pendidik 

1. Orangtua

Pendidikan pertama anak adalah dari rumah. Sedangkan pendidik pertama adalah orangtua.

Setelah anak lahir, orang tua (ayah dan ibu), dengan secara wajar alamiah dan kodrati mereka menjadi pendidik. Orangtua secara wajar langsung menjadi pendidik karena pada kenyataannya anak lahir dalam keadaan tidak berdaya.

Ketidakberdayaan anak terutama dalam dua hal, yaitu tidak berdaya untuk mengurus dirinya sendiri, dan tidak berdaya untuk mengembangkan diri sendiri. Karena itu memerlukan bantuan orang lain, dan tentunya harus orang dewasa.

2. Guru

Guru adalah mereka yang diberi tugas dan berprofesi menjadi pendidik, misalnya guru di sekolah.

Untuk menjadi seorang pendidik, ada beberapa hal yang harus dimiliki seorang guru:

–  Memiliki kedewasaan.

– Mampu menjadi teladan bagi murid.

– Mampu menghayati kehidupan anak, serta bersedia membantunya.

– Mampu mengikuti keadaan kejiwaan dan perkembangan anak didik.

– Mampu mengenal masing-masing anak sebagai pribadi.

– Memiliki pribadi yang terpuji.

Dalam UU No 14 tahun 2005 disebutkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Ciri Pendidik 

1. Berwibawa. Pendidik harus memiliki kewibawaan (kekuasaan batin mendidik) menghindari penggunaan kekuasaan lahir, yaitu kekuasaan yang semata-mata didasarkan kepada unsur wewenang jabatan.

2. Mengenal anak didik seperti misalnya sifat anak secara umum, anak usia kelas rendah berbeda sifatnya dengan anak usia kelas tinggi, begitu pula secara khusus setiap anak walau dalam satu kelas dan usia yang tidak jauh berbeda, sifatnya secara khusus berbeda pula.Untuk itu seorang pendidik harus mengenal anak didik secara khusus.

3. Menguasai Bidang Lebih dari Anak Didik

Mengajarkan orang lain artinya Anda harus punya poin plus dalam segi apapun dibandingkan orang yang Anda didik.

Hak Pendidik

Pendidik dalam hal ini guru dan dosen merupakan profesi yang dilindungi negara. Dalam pasal 14 UU No 14 Tahun 2005 dijelaskan hal pendidik antara lain.

– Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;

– Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

– Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;

– Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;

– Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;

– Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;

– Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;

– Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;

– Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

– Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau

– Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Sementara kewajiban pendidik menurut UU Guru dan Dosen adalah sebagai berikut.

1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;

4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan

5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Demikian ulasan mengenai pendidik, mulai dari pengertian, ciri, tugas, hak dan kewajibannya menurut UU. Semoga bermanfaat. (*)