Pelayananpublik.id- Jumlah korban virus Covid 19 semakin bertambah di Indonesia. Ketika negara lain melakukan lockdown atau karantina massal, Pemerintah RI memilih melakukan pembatasan besar-besaran yang diatur oleh masing-masing pemerintah dan tidak terkoordinasi dengan pusat.
Presiden RI pun menyatakan Indonesia kini berstatus darurat sipil sehingga harus ada tindakan khusus untuk mengatasi wabah pandemi global ini.
Apa itu darurat sipil? Apa bedanya dengan darurat sosial, kesehatan dan militer?
Pengertian Darurat Sipil
Pengertian darurat sipil adalah status penanganan masalah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Perppu ini ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada 16 Desember 1959.
Dalam Perppu itu dijelaskan darurat sipil ditetapkan bila terjadi ancaman terhadap keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia seperti pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
Selain itu, darurat sipil juga diberlakukan jika hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara.
Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta idzin terlebih dahulu. ldzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.
Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.
Ketentuan-ketentuan. dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.
Nah, dalam kondisi sekarang, darurat sipil diberlakukan karena ancaman wabah Covid 19 yang telah menelan ratusan korban jiwa di Indonesia. Covid 19 juga mengancam jutaan jiwa lainnya jika tidak ada tindakan tegas pemerintah dan kerjasama masyarakat.
Darurat sipil diberlakukan oleh pusat dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dalam Pasal 3 ditegaskan bahwa penguasa keadaan darurat sipil adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat. Dalam keadaan darurat sipil, presiden dibantu suatu badan yang terdiri atas:
1. Menteri Pertama;
2. Menteri Keamanan/Pertahanan;
3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Kepala Staf Angkatan Darat;
6. Kepala Staf Angkatan Laut;
7. Kepala Staf Angkatan Udara;
8. Kepala Kepolisian Negara.
Namun presiden dapat mengangkat pejabat lain jika diperlukan. Presiden juga bisa menentukan susunan yang berlainan dengan yang tertera di atas bila dinilai perlu.
Sedangkan di daerah, penguasaan keadaan darurat sipil dipegang oleh kepala daerah serendah-rendahnya adalah kepala daerah tingkat II (bupati/wali kota).
Kepala daerah tersebut dibantu oleh komandan militer tertinggi dari daerah yang bersangkutan, kepala polisi dari daerah yang bersangkutan, dan seorang pengawas/kepala kejaksaan daerah yang bersangkutan.
Jadi jangan kaget jika Anda ditindak tegas ketika melanggar aturan pemerintah dalam memberantas Covid 19. Karena dalam keadaan darurat sipil, pemerintah menjadikan imbauan jadi perintah yang wajib dijalankan masyarakat sipil terlepas apapun resikonya.
Pengertian Darurat Militer
Nah selain istilah darurat sipil, Anda tentu juga sering mendengar istilah darurat militer.
Sebenarnya dalam Perrpu Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya itu juga mengatur tentang darurat militer.
Karena darurat militer juga diberlakukan bila ada hal-hal yang mengancam keamanan negara ataupun wilayah NKRI.
Bedanya, darurat militer menggunakan kekuatan dan aturan militer.
Secara harfiah, pengertian darurat militer adalah peraturan oleh pemerintah atau otoritas mikiter yang efektif diberlakukan.
Darurat militer sering kali diberlakukan ketika aktivitas militer dirasakan sangat diperlukan, biasanya untuk segala sesuatu yang bersifat mendesak.
Darurat miiter ini dianggap sebuah langkah yang sangat tegas untuk menyelesaikan persoalan saat pemerintah yang berkuasa tidak dapat berfungsi semestinya ataupun dirasa terlalu lamban atau terlalu lemah untuk menghadapi situasi-situasi tersebut; misalnya akibat perang, bencana alam, kekacauan sipil, dalam wilayah kekuasaan, atau setelah terjadinya kudeta.
Umumnya darurat militer mengurangi sebagian dari hak individu yang diperoleh setiap warga negara, membatasi lamanya proses peradilan, dan memvonis para narapidana hukuman yang lebih berat dibanding di dalam hukum biasanya berlaku.
Di banyak negara darurat militer memvonis hukuman mati bagi kasus kejahatan tertentu, meskipun sistem hukum biasa tidak mencantumkan kejahatan tersebut maupun hukumannya di dalam sistem hukum tersebut.
Di Indonesia sendiri contoh dari penerapan darurat militer adalah di Aceh pada tahun 2003-2004 yakni dalam rangka memberantas gerakan separatis GAM. (*)