Komisi II DPRD Kota Serang Bantu Pelaku UMKM Dengan Layanan Pasar Online

Pelayananpublik.id – Dalam proses pencegahan Covid-19, untuk membantu serta mempermudah masyarakat dalam proses jual beli bahan pokok. Anggota Komisi II DPRD Kota Serang meminta agar Disperdaginkop UKM Kota Serang menyiapkan layanan pasar daring (online) dan portabel.

“Jadi nanti untuk mengurangi tingkat kerumunan, maka kami mendorong agar Disperdaginkop Kota Serang untuk segera membuat mekanisme jual beli online bagi penjual pasar,” ujar Komisi II Fraksi PKS Nur Agis Aulia seusai mengunjungi Disperdaginkop UKM Kota Serang, Jumat (27/03).

Selain itu, Ia juga mendorong agar Disperdaginkop UKM dapat membuat program pasar portabel. Dengan menggunakan mobil Losbak atau semacamnya, berkeliling menghampiri masyarakat.

“Jadi ini untuk mereka yang belum terbiasa dengan belanja secara online. Makanya disiapkan pasar portabel untuk menghampiri masyarakat. Tujuannya sama, supaya intensitas masyarakat mendatangi pasar itu semakin kecil,” jelasnya.

Selain itu, Agis juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama Disperdaginkop UKM akan melakukan sosialisasi, fasilitasi dan advokasi kepada pelaku UMKM terkait relaksasi dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Hal ini sebagai kebijakan yg telah dikeluarkan oleh OJK.

“Ini juga untuk membantu pelaku UMKM tetap bertahan dan mencegah terjadinya PHK massal dampak adanya Covid-19. Harus ada langkah konkrit untuk membantu pelaku ekonomi mikro, sektor informal yang mengandalkan pemasukan harian,” katanya.

Rizki Kurniawan, anggota Komisi II dari fraksi Gerindra. Ia mengatakan, untuk menyukseskan program tersebut maka Disperdaginkop UKM harus melakukan pendataan pedagang secara menyeluruh yang ada di pasar.

“Kami meminta untuk Disperdaginkop untuk mendata seluruh pedagang yang ada di seluruh pasar agar bisa melakukan penjualan dengan sistem online. Mungkin saat ini memang belum semua pedagang terdaftar, karena ini masih berproses,” tuturnya.

Untuk menjaga agar tidak terjadi tindakan penimbunan bahan pokok oleh oknum, maka pihaknya meminta agar sistem penjualannya dapat dibatasi. Apabila ditemukan oknum yang melakukan tindakan penimbunan, maka pihaknya akan menindak secara tegas.

“Untuk pembeli yang membeli dengan jumlah yang tidak wajar, itu kan harus ada rekomendasi dari Disperindagkop, pembelian itu tujuannya untuk apa. Nanti kalau ada oknum yang ternyata bermain, kami siap tindak tegas hingga ke ranah hukum,” ucapnya.

Untuk itu, ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian agar dapat bersinergi dalam mengawal jalannya program ini. Selain itu, ia juga akan berkoordinasi agar penimbun barang pokok dapat segera ditemukan.

“Kami akan libatkan juga nanti pihak Kepolisian untuk menekan orang-orang yang melakukan tindakan seperti itu. Karena sama-sama kita ketahui, ada beberapa bahan pokok yang hari ini agak sedikit berkurang jumlahnya, dan langka,” terangnya. (Kimi)