MUI Kota Serang Imbau Masyarakat untuk Tetap di Rumah dan Taati Aturan Pemerintah

Pelayananpublik.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang Drs.Kh.Mahmudi mengimbau kepada masyarakat di Provinsi Banten untuk selalu di rumah untuk rangka mencegah penyebaran virus covid-19.

“Masyarakat khususnya di Banten harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, dan turut berkontribusi mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Mahmudi.

Menurutnya, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Orang yang telah terpapar virus covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain,” ungkapnya.

Kh.Mahmudi menyampaikan bahwa salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

“Jika berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman,” tandasnya.

Terakhir ia berpesan kepada masyarakat untuk tidak perlu panik, meminta pertolongan kepada Allah.

“Kita banyak berdzikir, jangan lupa sholat terus berwudhu, dan tetaplah ikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah mengenai social distancing, insha allah kita akan terhindar dari virus Covid-19,” imbuhnya. (kimi)