Pelayananpublik.id – Komisioner KPU Evi Novida Ginting didampingi Kuasa Hukumnya Fadli Nasution dari Kantor Hukum Master Lawyer, melaporkan dugaan maladministrasi dalam putusan DKPP yang memberhentikannya dari keanggotaan KPU RI ke Ombudsman RI pada Senin (23/3/2020).
Diterima Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting bersama-sama dengan Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra, menyampaikan beberapa poin dugaan maladministrasi dalam pengambilan keputusan DKPP, yakni:
1. Pengadu telah mencabut aduannya scr lisan dan tertulis, sblm dalil2 dlm pokok pengaduannya dibacakan di hadapan persidangan, yg disampaikan pd sidang pendahuluan tgl 13 Nov 2019, oleh karena itu pengaduan Pengadu dinyatakan gugur dan batal demi hkm;
2. Meskipun sidang tetap dilanjutkan pd persidangan kedua tgl 17 Jan 2020 dgn agenda pembuktian, Pengadu tdk hadir lg dan tdk ada pihak yg membuktikan pokok perkara dgn alat bukti maupun saksi, oleh karena siapa yg mendalilkan maka dialah yg membuktikan. Dengan demikian dugaan pelanggaran kode etik yg ditujukan kpd Teradu (KPU), tdk ada lg pihak yg dpt membuktikannya, sehingga proses pembuktian menjadi tdk sempurna dan cacat hkm;
3. Teradu VII, Evi Novida Ginting, tdk pernah menghadiri persidangan DKPP karena alasan dinas dan kesehatan (operasi) yg bersamaan dgn jdwl sidang DKPP, sehingga secara pribadi sbg pihak yg diputus telah melanggar kode etik tdk pernah diperiksa dan memberikan jawaban dlm persidangan;
4. Keputusan KPU Kalbar dlm menetapkan perolehan suara dan caleg terpilih DPRD Provinsi Kalbar di Dapil Kalbar 6, semata-mata hanyalah menjalankan Putusan MK yg bersifat final dan banding, sebagaimana arahan kebijakan dari KPU RI yg diputuskan scr kolektif kolegial;
5. Putusan DKPP diambil dlm rapat pleno tertutup yg hanya dihadiri 4 org dr seharusnya 7 org atau minimal 5 org dlm keadaan tertentu.
Setelah mendengar paparan pokok-pokok laporannya yang disampaikan Evi Novida Ginting bersama Kuasa Hukumnya, Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menerima laporan tersebut dan dicatatkan dalam tanda penerimaan laporan.
Alamsyah Saragih berjanji akan segera memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Ombudsman RI dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden RI, supaya demi hukum menunda pelaksanaan Putusan DKPP dimaksud,” tutup Fadli. (Rls)