Pelayananpublik.id – Warga Kampung Ciloang, Sumurpecung, Kota Serang, keluhkan pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum panitia Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Pasalnya, warga mengatakan banyak dari panitia PTSL yang menarik biaya lebih dari yang telah ditetapkan yakni Rp150.000 ribu. Salah satu warga juga ada yang merasa diberatkan oleh pungutan tersebut.
“Berhubung saya kan udah enggak kerja ya jadi merasa berat gitu kalau harus bayar segitu, kan awalnya udah diminta 150 ribu terus diminta lagi. Bilangnya sih katanya buat uang rokok dan kopi tapi nominalnya besar,” kata salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, bahwa seharusnya PTSL hanya dipungut biaya Rp150 ribu saja. Selain itu, bukan bagian daripada PTSL.
“Kalau PTSL mah cuma Rp150 ribu. Kalau biaya seperti pembuatan AJB dan lain sebagainya, itu sudah diluar tanggungan Rp150 ribu yang dimaksud,” ucapnya.
Menurutnya, Rp150 yang ditetapkan memang tidak dapat menutupi kebutuhan beberapa hal yang kaitannya di luar PTSL sendiri, misalkan biaya saksi bagi mereka yang ikut dalam program itu.
“Misalkan kalau saksi minta uang, yah sebetulnya itu diluar daripada PTSL sendiri. Jadi kalau memang sudah ada kesepakatan antara masyarakat dengan saksi, saya rasa tidak masalah,” tuturnya.
Namun saat ditanya mengenai uang yang diminta untuk rokok dan bensin panitia, Syafrudin terlihat agak bingung. Namun ia berjanji akan mencari tahu hal tersebut.
“Coba besok kalau bisa saya akan datang ke tempatnya. Saya akan cari tahu mengenai permasalahan ini,” tandas Syafrudin. (kimi)