Pelayananpublik.id- Pelayanan perpajakan dengan tatap muka di kantor-kantor pajak ditiadakan untuk sementara. Hal ini karena mencegah penyebaran COVID 19 Corona yang kini merebak di Indonesia.
Jadi untuk sementara, segala pelayanan perpajakan hanya bisa dilakukan secara online. Demikian diinformasikan lewat Instagram Ditjen Pajak RI.
“Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus
Corona (COVID-19), maka mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan
perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan,” demikian diumumkan pada Senin (16/3/2020).
Sementara pelaporan SPT yang saat ini sedang digemborkan oleh DJP masih dapat dilakukan secara online. Relaksasi pelaporan dan pembayaran SPT juga diperpanjang hingga 30 April 2020 dan tidak akan dikenakan denda.
Pelaporan SPT tidak diterima offline atau melalui kantor pajak.
Adapun layanan lain yang ditutup sementara adalah:
– Permohonan NPWP baru, namun bisa melalui ereg.pajak.go.id
– Aktivasi EFIN, namun bisa dilakukan dengan melalui telepon atau email KPP
– Konsultasi pajak dan helpdesk, namun bisa melalui telepon dan email.
Selain di KKP, pelayanan perpajakan yakni Layanan Di Luar Kantor (LDK) seperti mobil pajak, pojok pajak serta mall pelayanan publik juga dihentikan sementara.
Informasi terkini mengenai pelayanan perpajakan dapat dipantau di website resmi www.pajak.go.id. (*)