Pelayananpublik.id – Sebanyak 3 Kampus di Kota Serang hentikan sementara perkuliahan tatap muka serta aktifitas lain yang melibatkan keramaian dan digantikan dengan perkuliahan menggunakan media Daring (Online).
Hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI).
Disampaikan pada Senin, 09/03/2020 No. 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan dan surat yang dikeluarkan oleh sekjen Kemendikbud RI pada kamis 12/3/2020 No.35492/A.A5/Hk/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di kemendikbud.
Universitas Bina Bangsa (UNIBA) dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pihak Rektoran Uniba No. 238/UNIBA/I.I/III/2020 prihal Mitigasi Resiko Pandemi COVID-19.
Poin 1 tertulis “Menunda semua kegiatan tatap muka langsung yang melibatkan masa dalam satu titik kumpul lebih dari 50 orang, antara lain seperti perkuliahan, seminar, lokakarya, rapat rapat, tutorial, workshop, dan pengabdian kepada masyarakat dilapangan mulai tanggal 16 Maretsampai dengan tanggal 29 Maret 2020”.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Budi Ilham Maliki membenarkan bahwa Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh pihak rektorat Bina Bangsa.
“Mengenai teknis perkuliahan, pada poin 2 yang tertera dalam Surat Edaran disebutkan perkuliahan dapat dijalankan dengan menggunakan media Daring (Online). Kegiatan sebagaimana butir 1 diatas diganti dengan menanfaatkan media daring (online) dengan berbagai jenis media seperti LMS, Webiner, Google Classroom, Whatsapp Group, Telegram dan email serta media lainya,” ujarnya.
Sementara itu, surat edaran juga dikeluarkan oleh Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, dengan nomor B/4/UN43/TU.00.00/2020 tentang Kebijakan Umum Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Untirta pada Minggu, (16/03).
Edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari edaran Kemendikbud No. 2 Dan No 3 tahun 2020 dan Kemenkes PK. 02.01/B.IV/839/2020.
Dalam surat itu, dijelaskan bahwa Untirta mengambil kebijakan agar perkuliahan dilaksanakan secara jarak jauh dalam bentuk perkuliahan Daring ataupun penugasan di rumah dan berlaku selama 14 hari sejak 17 Maret hingga 3 April 2020.
“Kegiatan Ujian Tengah Semester (UTS) dilaksanakan dalam bentuk: UTS Online, Take Home atau dalam bentuk penugasan di rumah,” tulis Fatah dalam surat edaran.
Namun untuk kegiatan pembelajaran bersifat personal seperti halnya pembimbingan penelitian dan tugas akhir mahasiswa, tetap bisa dilangsungkan. Termasuk pula wisuda gelombang I yang akan dipertimbangkan untuk ditunda.
“Pelaksanaan kegiatan Wisuda Gelombang I 2020 yang sedianya akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 11 April dipertimbangkan untuk ditunda sambil melihat perkembangan dalam 14 hari ke depan dan untuk kepastiannya akan diinformasikan lebih lanjut,” ucapnya.
Hal sama juga dilakukan kampus UIN SMH Banten yang diungkapkan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan pada UIN SMH Banten, Wawan Wahyudin, mengatakan, sesuai anjuran pemerintah pusat bahwa masa inkubasi cukup selama 14 hari. Namun selama itu, pihaknya akan tetap memantau perkembangan kondisi kasus tersebut.
“Jadi dua minggu itu sesuai dengan pusat. Dua minggu itu sudah cukup untuk masa inkubasi sembari melihat perkembangan kondisinya,” terangnya. (kimi)