Pelayananpublik.id- Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyatnya Pemerintah Indonesia kini telah menyelenggarakan banyak bantuan di antaranya Kartu Indonesia Pintar (KIP), KIP-Kuliah, Kartu Prakerja, serta Kartu Tani.
Nah, jika KIP untuk pelajar dan mahasiswa maka Kartu Tani tentunya untuk para petani.
Bagi yang belum tahu, Kartu Tani adalah Kartu debit BRI co-branding yang digunakan secara khusus untuk membaca alokasi Pupuk Bersubsidi dan transaksi pembayaran Pupuk Bersubsidi di mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI.
Mesin tersebut ditempatkan di pengecer serta dapat berfungsi untuk melakukan seluruh transaksi perbankan pada umumnya.
Jadi dengan adanya Kartu Tani ini para petani yang tidak mampu dapat membeli pupuk bersubsidi. Karena pupuk bersubsidi tidak dijual kepada petani kaya.
Tapi tidak semua petani yang diajukan bisa mendapat kartu tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya petani tidak memiliki luas lahan lebih dari dua hektare dan NIK-nya jelas. Lalu persyaratan utama mendapat Kartu Tani adalah, petani harus tergabung dalam kelompok tani serta pengajuannya juga harus didasarkan pada jumlah Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dimasukkan ke sistem yang dimiliki Kementerian Pertanian (Kementan).
Bukan tanpa dasar, pemberian Kartu Tani oleh Kementan ini didasari beberapa landasan hukum yakni Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2011.
Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian No. 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2017;
Dan juga, Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M- Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Manfaat dan Keuntungan Kartu Tani
Kartu Tani memberikan manfaat bagi pemerintah, petani serta pihak ketiga.
Adapun manfaat Kartu Tani bagi pemerintah di antaranya adalah database petani lebih akurat dan terintegrasi, pemerintah dapat mengetahui luas lahan pertanian per wilayah, pemerintah bisa membuat kebijakan berdasarkan informasi perkiraan hasil panen, sehingga dapat menyalurkan subsidi dan bantuan sosial lainnya lebih tepat sasaran.
Keuntungan Kartu Tani Bagi Petani
1. Kepastian ketersediaan saprotan bersubsidi/nonsubsidi;
2. Kemudahan penjualan hasil panen oleh off taker (tanpa melalui perantara);
3. Kemudahan akses pembiayaan (KUR);
4. Menumbuhkan kebiasaan menabung (tidak konsumtif);
5. Biaya simpanan lebih ringan;
6. Mendapatkan program Prona (BPN);
7. Kemudahan mendapatkan subsidi (Kemenkeu, Kementan, Kemenkop);
8. Kemudahan mendapatkan bansos.
Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Petani
1. Petani harus tergabung dalam Kelompok;
2. Siapkan Foto Copy e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, anggota LMDH (tanah hutan).
3. Kelompok tani membuat RDKK yang diketahui Kepala Desa. Lalu diserahkan ke Dinas Pertanian setempat oleh Gapoktan.
4. Petugas Penyuluh (PPL) akan melakukan pendataan dan Verifikasi data ke lapangan (NIK, Luas lahan, Komoditas dan jenis pupuk);
5. PPL meng-upload data petani kedalam SINPI.
6. Ketika disetujui maka petani akan mendapat Kartu Tani.
7. Silakan datang ke BRI Unit Desa atau tempat yang telah ditentukan dan menunjukkan KTP asli, KK dan menyebutkan nama Ibu Kandung.
Demikian ulasan mengenai Kartu Tani, keuntungan dan cara mendapatkannya. Semoga bermanfaat. (*)