Perkembangan Terbaru Tagih Utang Lewat Medsos, Hakim Perintah Hadirkan Pak Kombes

Pelayananpublik.id – Kasus soal dugaan pencemaran nama baik karena tagih utang di media sosial instagram masih terus bergulir di pengadilan.

Perkembangan terbaru, hakim ketua dalam persidangan tersebut, Sri Wahyuni memerintahkan JPU Randi Tambunan agar menghadirkan suami saksi korban Fitriani Manurung yang disebut-sebut Kombes tersebut.

Perintah itu disampaikan majelis hakim ketika mendengarkan keterangan keempat saksi yang dihadirkan penuntut umum di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (10/03/2020).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi itu. JPU Randi Tambunan menghadirkan empat saksi yakni Haryati yang juga adik saksi korban dan ketiga temannya Vivi Marlina, Adisty Ray Hanum, dan Rini Lestari.

Setelah mendengar keterangan para saksi terkait isi postingan terdakwa Febi Nur Amelia. Hakim memerintahkan jaksa agar menghadirkan suami korban.

“Jadi Pak Jaksa tolong hadirkan suami korban. Karena kehadiran dia penting dalam perkara ini,” ujar Sri Wahyuni.

Kasus tersebut bermula saat Febi mengunggah foto korban Fitriani dan memberikan tulisan “Seketika teringat sama ibu Kombes yg belum bayar hutang 70 juta. Tolong donk bu dibayar hutangnya yang sudah bertahun-tahun@fitri_bakhtiar
Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmg punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar
Nah ini yg punya hutang 70 juta. Ini foto diambil sewaktu Di bandar jakarta. Horor klo ingat yg beginian. Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,” tulis Febi di instagram.

Alhasil, Fitriani membawa perkara postingan tersebut ke ranah hukum. Febi pun telah berstatus hukum terdakwa.

Namun ada hal-hal menarik dalam kasus tersebut, salah satunya terkait kebeneran soal utang-piutang yang menyeret nama Kombes. Utang-piutang itu pun masih jadi ‘misteri’. (ans)