Pelayananpublik.id – Dari hasil survei kepatuhan tahun 2019 oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Banten menjadi provinsi yang masuk diatas rata-rata nasional di seluruh Indonesia, walaupun masih masuk kedalam zona kuning yaitu dengan nilai 81,50.
“Kementrian Agraria dan tata ruang, ada sekitar 240 kantor pertanahan yang di survei itu masuk kedalam zona kuning nilainya 74,45 dan di provinsi Banten itu diatas rata-rata nasional,” ujar Dedy Irsan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan bahwa tahun sebelumnya ada 6 kantor pertanahan yang pihaknya nilai diantaranya kantor pertanahan kota Tanggerang Selatan, Kota Tanggerang dan Kabupaten Tanggerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang.
“Jadi diantara 6 itu, 2 mendapatkan zona hijau yaitu Kabupaten Serang dan Kabupaten Tanggerang yang 4 lainnya masih masuk kedalam zona kuning,” ucap Dedy saat ditemui di Kantor BPN Banten. Rabu, (11/03).
Ombudsman sendiri membagi kedalam 3 zona yaitu merah tingkat kepatuhan Rendah dengan skor 0-55, Kuning tingkat kepatuhan Sedang dengan skor 56-88, dan zona hijau tingkat kepatuhan Tinggi dengan skor 89-110.
“Jadi dari 6 kantor pertanahan yang ada di Provinsi Banten itu 2 zona hijau dan 4 lainnya masih kuning,” jelasnya.
Selain itu ada juga 10 Variabel indikator yang Ombudsman nilai yang disesuaikan dengan undang-undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dengan standar pelayanannya yang harus ada seperti standar pelayanan, prodak atau jenis pelayanan, persyaratan, jangka waktu, biaya, sistem informasi prosedur, maklumat pelayanan, sarana pengaduan.
Sarana pengukuran kepuasan pengguna layanan, sarana prasarana pelayanan, loket pelayanan, meja pelayanan, sarana khusus untuk pengguna kebutuhan khusus, petugas menggunakan id card, visi misi dan motto Pelayanan.
“Dari yang nilainya masih rendah rata-rata yang belum maksimal itu terkait sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Banten Andri Tenri Abeng menegaskan Penilaian yang disampaikan oleh ombudsman tentang penilaian melayani masyarakat selama tahun 2019.
“Pada saat penilaian, nilai kita 81,5 itu Alhamdulillah diatas rata-rata nilai nasional BPN. Walaupun itu masih jauh, karena masih nilai zona kuning. Kalau nilainya hijau itu minimal 89. Saya berharap tahun 2020 kita bisa diatas 89 bahkan 100 dan saya yakin karena tadi yang dipaparkan tentang item-item atau penilaiannya itu semua sudah kita lakukan,” tuturnya.
Ombudsman juga menekankan serta memberikan dorongan kepada pihak terkait yang masih masuk kedalam zona kuning, di tahun 2020 harus berubah menjadi zona hijau.
“Semuanya harus hijau, tapi namanya kita baru bebenah, dan baru kita lakukan perubahan-perubahan saya harapkan 2020 ini semuanya bisa menjadi hijau bukan kuning lagi,” imbuhnya.
Adapun kekurangan yang mendominasi di kota/Kabupaten bahkan seluruh Indonesia yaitu soal menyediakan sarana untuk disabilitas.
“Sebenernya ada beberapa yang sudah, tetapi memang kalau untuk merubah layout, merubah semua itu kita sudah mengajukan untuk tambahan anggaran. Karena itu berkaitan dengan anggaran, tapi beberapa kantor bahkan mungkin seluruhnya kan disabilitas itu kita liat rata-rata menggunakan kursi roda, jalur untuk kursi roda memang sudah tersedia,” tutupnya. (kimi)