Pendeta Terlapor Kasus Pencabulan Jemaat Ditangkap saat Hendak Kabur ke Luar Negeri

Pelayananpublik.id – Seorang pendeta berinisial HL terlapor kasus dugaan pencabulan jemaat gereja ditangkap Personel Polda Jatim saat hendak kabur ke luar negeri, Jumat (6/3/2020).

Terkait penangkapan HL tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan, HL telah menjalani diperiksa oleh penyidik dan saat ini telah berstatus tersangka kasus dugaan pencabulan.

“Setelah didapati alat bukti yang cukup dan adanya informasi bahwa tersangka hendak ke luar negeri, maka kita lakukan upaya paksa penangkapan,” terang Kombes Pitra.

Dia menjelaskan bahwa HL ditangkap polisi di kawasan Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Tepatnya di rumah temannya. HL diketahui berencana hendak kabur ke luar negeri untuk menghindari kasus tersebut.

Ia kembali menjelaskan, dalam kasus ini tersangka diketahui diduga mencabuli korban sejak berumur 10 tahun (sebelumnya disebut 9 tahun) hingga kini berumur 26 tahun. Selama 16 tahun itu lah, korban dicabuli saat sedang berada di dalam pengawasannya.

“Ada laporan (pencabulan) anak di bawah pengawasan dia atau katakanlah murid, pada masa (korban) masih saat berusia 10 tahun,” tandasnya.

Terkait dengan penangkapan ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, meski saat ini korban telah berusia dewasa, dimana, ancaman pidananya hingga 15 tahun penjara.

Seperti yang diketahui, dugaan kasus pencabulan oleh pendeta di Surabaya telah dilaporkan seorang aktivis dengan laporan polisi LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.

Aktivis Perempuan dan Anak, Jeannie Latumahina mengatakan, dirinya diminta oleh perwakilan keluarga untuk mengawal laporan korban ini di Polda Jatim.

Korban diketahui merupakan jemaat di gereja itu. Dan selama 16 tahun korban diduga telah dicabuli oleh pendeta HL.

Sumber : Merdeka.com