Pelayananpublik.id- Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) dikenal sebagai salahsatu daerah di Sumatera Utara. Tobasa cukup terkenal karena di sanalah letak Danau Toba, salahsatu wisata andalan Indonesia dari Sumatera Utara.
Namun mulai tahun ini tidak akan ada lagi yang namanya Kabupaten Tobasa, melainkan telah diganti dengan Kabupaten Toba.
Hal itu menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatra Utara oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Nama Kabupaten Toba Samosir sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sumatra Utara, sesuai Pasal 1 PP tersebut, diubah menjadi Kabupaten Toba.
Terkait itu segala penyesuaian administratif harus dilaksanakan paling lama 1 tahun sejak peraturan diterbitkan.
‘’Pemerintah Daerah Kabupaten Toba bersama dengan DPRD Kabupaten Toba melakukan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba,” bunyi pasal 3 dalam PP tersebut.
Disebutkan juga terkait pendanaan yang diperlukan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Samosir.
Sebelumnya, Kabupaten Toba bernama Tobasa merupakan daerah pemekaran.
Pemekaran itu tertuang pada UU no 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatra Utara.
Saat itu Kabupaten Tobasa dimekarkan menjadi Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir, yang sebagian wilayah Kabupaten Samosir mencakup seluruh kecamatan yang terletak di Pulau Samosir dan sebagian daratan Pulau Sumatra.
Kondisi itu membuat penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir dianggap sudah tidak sesuai dan perlu diubah. (*)
Sumber: Setkab RI