Pelayananpublik.id- Selain bank konvensional, ada juga bentuk bank syariah yang beroperasi di Indonesia. Bahkan bank-bank konvensional kini membuat anak perusahaan berupa bank syariah. Misalnya BRI kini punya BRI Syariah, BNI punya BNI Syariah dan sebagainya.
Bank syariah adalah bank yang operasionalnya berpedoman pada usaha yang dilakukan seperti di zaman Rasullullah Saw dan tidak menyimpang dari Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Dalam UU No. 10 Tahun 1998 tertuang pengertian bank Islam adalah bank yang menjalankan kegiatan berdasar prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Sementara menurut UU No.21 Tahun 2008 bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegaiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisna terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli
Agar lebih mengerti berikut ini adalah definisi dari Bank Syariah menurut ahlinya.
1. Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja
Menurut Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang tata cara operasionalnya mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist.
2. M. Syafe’i Antonio dan Perwata Atmadja
M. Syafe’i Antonio dan Perwata Atmadja berpendapat bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip dan hukum Islam yang tata caranya mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Hadits.
3. Sudarsono
Sudarsono mengatakan pengertian bank syariah adalah lembaga keuangan yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya dalma lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah.
3. Siamat Dahlan
Pengertian bank syariah menurut Siamat Dahlan adalah bank yang menjalan usahanya berdasar prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-Hadits
Sejarah Bank Syariah Menurut Berbagai Sumber
Bank dengan prinsip syariah atau hukum Islam sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Pada saat itu bank merupakan lembaga yang menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan memberikan jasa pengiriman uang.
Dalam sejarah perekonomian umat Islam pembiayaan yang dilaksanakan dengan akad sesuai syariah sudah menjadi bagian kebiasaan umat Islam sejak zaman Rasullulah.
Gagasan berdirinya Bank Islam atau Bank Syariah pada tingkat Internasional tertuang dalam konferensi negara-negara Islam sedunia di Kuala Lumpur, Malaysia pada 21-27 April 1969 dan disetujui 19 negara termasuk dari Malaysia dsn Indonesia.
Usaha bank syariah modern dengan tidak menggunakan sistem bunga pertama kali dilaksanakan di Malaysia pada pertengahan 1940-an.
Penelitian lainnya yang dilaksanakan di Pakista pada akhir tahun 1950-an yang mana lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan di desa-desa negara tersebut.
Namun, pendirian bank syariah yang paling berhasil dan ber inovatif pada masa modern ini dilaksanakan di negara Mesir pada tahun 1963 dengan berdirinya Mitt Ghamr Local Saving Bank.
Sejarah Bank Syariah di Indonesia
Bank syariah di Indonesia dulunya bernama Bank Islam Indonesia yang didirikan dengan konsep syariah atau sesuai hukum Islam.
Di Indonesia, bank syariah pertama muncul pada tahun 1991 dan mulai berjalan pada tahun 1992. Sedangkan, pemikiran tentang hal tersebut telah ada sejak dasawarsa 1970-an.
Menurut Dawam Raharjo, ketika memberikan kata pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan, pendirian bank syariah di Indonesia juga mendapatkan tantangan dari pandangan politik sekelompok orang. Faktor politik tersebut yakni bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam.
Namun mulai tahun 2000 bank syariah mulai menunjukkan keunggulan daripada bamk konvensional.
Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana, ketika bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ratusan triliunan karena akibat dari negatif spread bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia
Dikutip dari laman resmi OJK, sejarah perbankan syariah di Indonesia dimulai sejak deregulasi perbankan dimulai sejak tahun 1983. Pada saat itu, BI memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga.
Pemerintah berharap dengan kebijakan deregulasi perbankan maka akan tercipta kondisi dunia perbankan yang lebih efisien dan kuat dalam menopang perekonomian.
1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 atau yang dinamakan Pakto 88 yang membuka kesempatan seluas-luasnya kepada bisnis perbankan untuk menunjang pembangunan.
Walaupun pada saat itu lebih banyak bank konvensional yang berdiri, beberapa usaha-usah perbankan yang bersifat daerah yang berasaskan syariah juga mulai bermunculan.
Kemudian, inisiatif pendirian bank Islam Indonesia dimulai pada tahun 1980 melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam.
Sebagai bahan percobaan, gagasan bank sysriah dipraktekkan terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti).
Kemudian pada 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia.
Dalam Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, dihasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia.
Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirilah bank syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-
Pada tahun 1998, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan penyempurnaan UU No. 7/1992 tersebut menjadi UU No. 10 Tahun 1998, yang secara tegas menjelaskan bahwa terdapat dua sistem dalam perbankan di tanah air (dual banking system),yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah.
Peluang ini disambut hangat masyarakat perbankan, yang ditandai dengan berdirinya beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh dan lainnya.
Demikian pendapat tentang sejarah Bank Syariah di Indonesia. Semoga bermanfaat. (*)