Pelayananpublik.id- Koperasi merupakan salahsatu lembaga yang akrab dengan masyarakat. Karena biasanya koperasi beroperasi di tengah masyarakat langsung.
Koperasi pun banyak jenisnya mulai dari koperasi simpan pinjam, koperasi pertanian, koperasi barang dan lainnya.
Koperasi pasti melibatkan khalayak umum sehingga harus berbadan hukum. Seperti lembaga berbadan hukum lainnya, koperasi juga harus memiliki pengurus yang minimal terdiri dari Ketua, Bendahara dan Sekretaris.
Nah, sebelum mengupas lebih jauh tentang kinerja koperasi, simak dulu pengertian koperasi berikut ini.
Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari Bahasa Inggris yakni co-operation yang artinya kerja sama. Sistem pengelolaan dalam koperasi memang didasarkan pada asas kekeluargaan dan kehidupan berdemokrasi.
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya.
Menurut Mohammad Hatta yang juga merupakan Bapak Koperasi, usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong disebut dengan koperasi.
Arifinal Chaniago menyebut koperasi adalah perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Pada Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
Dasar Hukum Koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang berbadan hukum. Keberadaan koperasi pun dipertimbangkan dalam negara karena koperasi bisa membantu masyarakat dan memingkatkan kesejahteraan rakyat.
Pendirian koperasi pun diatur dan dilindungi dalam UU Koperasi yakni UU No 25 Tahun 1992 yang kini sudah digantikan dengan UU No 17 Tahun 2012.
UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian disahkan pada tangagl 29 Oktober 2012 di Jakarta oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam UU tersebut disebutkan tentang pembaharuan hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi.
UU itu juga menegaskan bahwa pemberian status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri.
UU No. 17/2012 kemudian dibatalkan MK karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, UU Perkoperasian yang berlaku di Indonesia masih aturan lama, yaitu UU No. 25/1992.
Manfaat Koperasi
Koperasi didirikan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan anggotanya. Berikut beberapa manfaat koperasi bagi masyarakat.
1. Membantu meningkatkan taraf hidup dan memperbaiki ekonomi para anggotanya serta masyarakat.
2. Membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.
3. Meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia.
Fungsi Koperasi
Adapun fungsi dan peran koperasi di tengah masyarakat antara lain adalah:
1. Membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
2. Mengembangkan potensi ekonomi masyarakat.
3. Berperan serta aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat sekitar.
4. Menguatkan ekonomi rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dalam mewujudkan fungsinya, koperasi memberi bantuan kepada masyarakat dan anggotanya pinjaman dana, kredit pupuk, dan sebagainya.
Prinsip Dasar Koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Jenis-Jenis Koperasi
Ada banyak jenis koperasi yang ada di Indonesia. Masing-masing koperasi pun mempunyai tugas dan fungsi masing-masing sesuai bentuknya. Berikut adalah penjelasan dari bermacam koperasi.
1. Berdasarkan Tingkatan
– Koperasi Primer, yakni koperasi yang memiliki anggotanya minimal sebanyak 20 orang. Koperasi primer ini harus memenuhi syarat anggaran dasar dan memiliki tujuan yang sama antar anggotanya.
– Koperasi Sekunder, yakni koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi primer serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
2. Bersasarkan Jenis Usaha
– Koperasi Produsen, bertujuan membantu anggotanya untuk membuat usaha bersama-sama. Koperasi ini biasanya memproduksi atau menjual barang kepada konsumen. Misalnya koperasi pupuk untuk petani.
– Koperasi Konsumen, menjual berbagai kebutuhan pokok sehari-hari untuk anggota koperasi tersebut. Biasanya harga jual barang mereka lebih murah.
– Koperasi Simpan Pinjam, menyediakan pinjaman uang dan juga sebagai tempat menyimpan uang. Koperasi jenis ini termasuk banyak diminati karena bisa memberikan pinjaman dana dengan mudah ke masyarakat.
– Koperasi Serba Usaha, yakni koperasi yang di dalamnya terdapat banyak jenis usaha. Dalam koperasi jenis ini, bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.
3. Berdasarkan Status Anggotanya
– Koperasi Pegawai Negeri (KPN), yang anggotanya PNS baik di daerah maupun di pusat.
– Koperasi Pasar (Koppas), yakni yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam, yaitu menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.
– Koperasi Unit Desa (KUD), yakni beranggotakan masyarakat pengurus desa.
– Koperasi Sekolah, yaitu koperasi yang anggotanya siswa, guru dan karyawan sekolah itu sendiri.
Demikian ulasan mengenai koperasi mulai dari pengertian, fungsi, hingga jenisnya. Semoga bermanfaat. (*)