Berita Asahan

Serahkan LKPD 2019, Pemkab Asahan Diapresiasi BPK

Pelayananpublik.id- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2019.

LKPD Asahan TA 2019 itu diserahkan langsung oleh Bupati Asahan H Surya, Rabu (19/02/2020).

Kepala BPK RI perwakilan Provsu, Eydu Oktain Panjaitan memberikan apresiasi kepada Pemkab Asahan atas komitmen dan kepatuhan dalam melaksanakan perintah UU No. 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Karena Pemkab Asahan merupakan tercatat sebagai kabupaten kedua yang menyerahkan LKPD setelah Siantar.

Ia mengatakan pada prinsipnya, penyerahan LKPD Pemerintah Daerah harus diserahkan Pemda selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“BPK akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD Pemkab Asahan selambat-lambatnya dua bulan setelah diterima untuk menghasilkan opini yang telah diuji,” katanya.

Eydu juga menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut terkait pemberian Opini tetap mengedepankan prinsip Integritas, Independensi dan Profesional.

Tapi BPK tetap akan memberikan beberapa catatan salah satunya terkait penerapan Sistem Keuangan Berbasis Aktual.

Dalam kesempatan itu, Bupati Asahan H. Surya dalam sambutannya berharap mendapat bimbingan dan arahan dari Tim Pemeriksa BPK RI dalam penyempurnaan penyajian Laporan LKPD Kabupaten Asahan.

Pemkab Asahan, kata dia, telah lakukan berbagai inovasi dan terobosan agar penggunaan anggaran benar-benar menyentuh sektor pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas keuangan Instansi Pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat.(*)