Pengertian Qurban dan Ketentuannya Menurut Islam

Pelayananpublik.id- Bagi Anda umat Muslim, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah qurban. Qurban sendiri berkaitan dengan salahsatu ibadah yakni dengan menyembelih hewan dan membagikan dagingnya ke masyarakat.

Pelaksanaan qurban pun dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia termasuk Indonesia. Biasanya qurban dilakukan halaman masjid atau lapangan yang luas dan bisa disaksikan langsung oleh masyarakat.

Pelaksanaan qurban ini dilakukan pada bulan Dzulhijah, hari raya Idul Adha.
Seperti hari raya Idul Fitri, umat muslim juga melakukan shalat Id berjamaah saat Idul Adha.

Umat Islam bergembira dan berbagi daging qurban dengan sesamanya.

Di Indonesia hewan yang sering dijadikan qurban adalah lembu dan kambing. Biasanya masyarakat sangat menunggu pembagian daging ini. Sebelum menerima daging, biasanya masyarakat akan dibagikan kupon penerima kurban oleh panitia. Jadi satu KK bisa mendapat satu atau lebih kupon dari panitia yang berbeda. Apalagi jika hubungan seseorang ke mesjid-mesjid bagus, aktif dalam kegiatan masyarakat, wah bisa panen daging saat Idul Adha!

Lalu apakah qurban hanya sebatas soal penyembelihan hewan dan makan daging ramai-ramai? Tentu saja tidak, ada filosofi dan nilai ibadah di dalamnya. Untuk penjelasan lebih lanjut, simak artikel berikut ini.

Pengertian Qurban

Qurban secara etimologi, berasal dari Bahasa Arab yakni kata qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat (Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185).

Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).

Ayat lain yang dijadikan dalil untuk ibadah qurban adalah Surah Al Hajj ayat 36 yang berbunyi:

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.”

Hukum Berqurban

Apa hukum ibadah kurban?

Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah. Artinya sunnah yang sangat dianjurkan, bagi orang yang mampu tentunya.

Jadi, jika orang mampu namun meninggalkan kurban maka hukumnya makruh, bukan haram.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim.

Jadi adanya kata “ingin berkorban” menjadi dalil bahwa ibadah qurban itu adalah sunnah, bukan wajib.

Selain itu, diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.

Syarat Hewan Qurban

Seperti yang disebutkan di atas, hewan-hewan yang biasa jadi qurban di Indonesia adalah sapi, kerbau, domba dan kambing.

Sementara hewan yang menurut Islam boleh dikurbankan adalah jenis.hewan ternak seperti sapi (lembu, kerbau), unta, kambing (domba dll).

Hewan kurban juga tidak boleh terlalu muda atau terlalu tua.

Idealnya umur hewan kurban adalah sebagai berikut.

– Domba berumur enam bulan.

– Kambing jawa yang berumur satu tahun.

– Sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun.

Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur satu tahun).” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza’.”

Hewan yang Dilarang Dikurbankan

– Penyakitnya terlihat dengan jelas.

– Buta dan jelas terlihat kebutaannya

– Terlalu kurus sehingga sumsum tulangnya tidak ada.

Ini sesuai hadist yang diriwayatkan Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan sahih.

Rasulullah saw bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang buta dengan kebutaan yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali.”

4. Cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.

5. Hatma’ yakni ompong gigi depannya, seluruhnya

6. Ashma’ yakni yang kulit tanduknya pecah

8. Aula’ yaitu yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan

9. Jarba’ atau yang banyak penyakit kudisnya.

Jadi jelas bahwa Islam pun tidak sembarangan dalam berqurban. Hewan yang dikurbankan harus benar-benar dalam keadaan baik agar masyarakat yang menerima dan ikut memakan daging kurban itu juga mendapat kebaikan, bukan penyakit dan semacamnya.

Bahkan Mahzab Syafii juga mengelompokkan hewan yang tak bersuara, buntutnya terputus, bunting, dan yang tidak ada sebagian telinga atau sebagian besar bokongnya tidak ada menjadi hewan yang dilarang untuk dikurbankan.

Keutamaan Berqurban

– Mendekatkan diri pada Allah SWT

– Mendekatkan diri dan berbagi dengan masyarakat miskin

Jadi, daging yang Anda kurbankan itu adalah hak fakir miskin. Adapun hak Anda sebagai shohibul kurban adalah tidak lebih dari 1/3 daging kurban tersebut.

“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28).

Demikian ulasan mengenai qurban atau kurban mulai dari pengertian, hukum, dan ketentuannya menurut Islam. Semoga bermanfaat. (*)