Pelayananpublik.id – Puluhan honorer Kategori Dua (K2) audiensi dengan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasnah di Pendopo Rumah Dinas pada Kamis (13/02/2020).
Tujuan audiensi itu untuk mengadukan nasib para honorer K2 terkait kejelasan status kepegawaian dan kesejahteraan honorer K2 di Kabupaten Serang.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugraha Jaya, dan Kepala BKPSDM Mochamad Ishak Abdul Rouf menyambut baik kedatangan honorer tersebut.
Saat audiensi, seorang honorer K2, Yati Ruyati Hasanah, berharap seluruh pegawai honorer K2 dapat masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kami meminta dalam perekrutan P3K bisa prioritaskan honorer K2 yang sudah lama mengabdi untuk Pemkab Serang,” ujar Yati saat
Diketahui, pada awal Desember 2018 Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen P3K.
“Kami berharap seluruh pegawai honorer K2 masuk dalam P3K agar kesejahteraan Kami meningkat,” harap Yati.
Dia juga mengakui, jika guru honorer selama ini mendapatkan insentif dari Pemkab Serang yang diterimanya per tiga bulan sekali dengan besaran .
“Kalau bisa perbulan gitu agar kita tidak terlalu lama menunggu honor,” pintanya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Pemkab Serang belum menerima informasi kejelasan terkait perekrutan P3K di Kabupaten Serang.
“Infonya saat ini masih dikaji oleh Kemenkumham terkait gaji dan nomenklatur jabatan P3K,” kata Ratu Tatu.
Dia menilai, kebijakan P3K secara penuh menjadi kewenangan pusat sehingga Pemkab Serang hanya menjadi pelaksana teknis untuk menjalankan kebijakan yang sudah diatur oleh pusat.
“Seluruh Kepala Daerah pasti menginginkan jika honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS atau P3K,” kata Tatu
Pemkab Serang juga terus berupaya agar insentif guru honorer bisa bertambah melalui Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kabupaten Serang dengan harapan APBD pada 2021 bisa bertambah untuk menaikan nilai insentif.
“Nanti insentif kami upayakan per dua bulan, karena kalau per bulan tidak mungkin, ada prosedur yang harus dilakukan,”ujarnya.
Perlu diketahui, jumlah honorer K2 di Pemkab Serang saat ini sebanyak 1.221 dengan rincian Guru SD 660, Guru SMP 122, Non Guru Dindikbud 162, sedangkan OPD Diluar Dindikbud 277.
”Ibu juga suka kepikiran agar honorer juga bisa sejahtera, sementara ini baru ini yang bisa ibu bantu, ” tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya mengatakan, Pemkab Serang tidak bisa menentukan secara mandiri dalam seleksi P3K yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Semua mekanisme sudah di Pusat kita hanya ikuti aturan dan tidak bisa menentukan dari Daerah,” kata Asep. (Kimi)