Pelayanan Publik

Pertama Kali Disurvei Ombudsman RI, Pemkab Lebak Dapat Nilai Kuning

Pelayananpublik.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mendapat penilai zona kuning dalam survei kapatuhan pelayanan publik tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI.

Berdasarkan hasil survei Ombudsman RI Perwakilan Banten, di Tahun 2019 Kabupaten Lebak mendapatkan nilai 66, 20 atau berada di zona Kuning.

Itu menandakan bahwa tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 di Pemerintah Kabupaten Lebak masih dikategorikan sedang atau masih banyak yang belum terpenuhi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Terkait hasil survei itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan menyampaikan bahwa untuk pertama kalinya Ombudsman melakukan survei kepatuhan pelayanan publik terhadap Kabupaten Lebak.

“Sudah lima tahun pelaksanaan survei ini secara nasional, namun Kabupaten Lebak baru pertama kali di Survei, dan berada di zona kuning, ini awal yang bagus agar kedepannya meningkat dan berada di Zona Hijau,” kata Dedy saat acara penyerahan hasil survei kepada jajaran Pemkab Lebak, Jumat (7/2/2020).

Hasil survei itu diserahkan oleh Dedy didampingi oleh Asisten Ombudsman RI Eni Nuraeni, Adam Sutisnawinata, dan Rizal Nurjaman dalam kunjungan kerjanya di Pemerintah Kabupaten Lebak.

Dedy pun menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan ini dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapor tersebut diterima langsung oleh Bupati Lebak, Iti Oktavia Jayabaya beserta jajaran yaitu Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Asisten Daerah I, II dan III serta disaksikan langsung oleh Seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Bupati Lebak menyambut baik hasil survey ini, dan berterimakasih kepada Ombudsman RI, dengan adanya survey ini maka Pemerintah Kabupaten Lebak dapat melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan ini.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Ombudsman, ini akan kami jadikan bahan evaluasi dan kemudian akan kami jadikan dasar untuk terus berupaya memenuhi setiap komponen standar pelayanan publik,” ujar Iti

Dia optimis, pihaknya akan mendapat zona hijau pada survei berikutnya dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pada Tahun 2019, Ombudsman Republik Indonesia melakukan Penilaian terhadap 4 Kementerian, 3 Lembaga, 6 Pemerintah Provinsi, 215 Pemerintah Kabupaten dan 36 Pemerintah Kota.

Sementara itu, untuk wilayah Provinsi Banten untuk pelaksanaannya di tahun 2019 ini telah dilakukan terhadap 3 Pemerintah Kabupaten dan 3 Pemerintah Kota, yaitu : Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang kemudian Pemerintah Kota Serang Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. (rls)