Pelayananpublik.id – Rencana Pemkab Pandeglang membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) mendapat apresiasi dari Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Rencana pembangunan MPP itu diutarakan oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat acara penyerahan hasil survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Irna mengatakan, Pemkab Pandeglang akan meresmikan MPP pada awal bulan Mei tahun 2020.
Pembangunan MPP yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik (Yanlik) itu langsung disambut baik oleh Kepala Ombudsman Banten.
“Kita apresiasi langkah Pemkab Pandeglang yang akan membangun dan menyelenggarakan Mall Pelayanan Publik,” ujar Kepalda Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan di Pendopo Pemkab Pandeglang pada Kamis (6/1/2020).
Dedy berharap Pemerintah Kabupaten Pandeglang dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat agar masuk kedalam zona hijau untuk penilaian tahun 2020 ini.
“Tinggal sedikit lagi untuk menuju zona hijau, tinggal diperbaiki beberapa yang masih kurang,” kata Dedy.
Berdasarkan hasil servei Ombusdsman, pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang tahun 2019 mendapatkan nilai 75,48 atau berada di zona kuning. Sedangkan untuk masuk di zona hijau butuh penilaian di atas 80.
Di tempat yang sama, Bupati Pandeglang mengatakan kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten ke Kabupaten Pandeglang menjadi sebuah motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kedatangan Ombudsman menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan terkait pelayanan publik yang menyangkut hak-hak dasar masyarakat dan sektor perijinan,” sambut Irna.
Hadir dalam acara tersebut asisten Ombudsman RI Perwakilan Banten, Eni Nuraeni, Zainal Muttaqin dan Ai Siti Hazijah.
Dari jajaran Pemkab Pandeglang hadir Sekda Pandeglang, Pery hasanudin. Para Assisten Daera, Kepala Badan, Dinas dan Bagian.