Pelayananpublik.id – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten (Unaudited) tahun 2019 ke BPK Perwakilan Provinsi Banten di Jalan Raya Palka, Kabupaten Serang pada Jumat (07/02/2020).
“Di ruang ini, tahun lalu tekad saya menyerakan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten pada bulan Januari. Tapi belum terlaksana karena sudah masuk bulan Februari,” ujarnya.
Dalam penyerahan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diterima langsung oleh kepala BPK Perwakilan Banten Agus Khotib, Gubernur WH didampingi oleh Kepala BPKAD Pemprov Banten Rina Dewiyanti, Kepala Inspektorat Pemprov Banten Kusmayadi, dan Sekretaris Inspektorat Pemprov Banten Sugiyono.
“Segera kita berikan laporan ke BPK, ini yang kita upayakan. Harapannya apa yang kita lakukan dan diaudit, hasilnya baik,” ungkap Gubernur WH kepada wartawan.
Penyerahan LKPD, sangat berdampak positif terhadap penganggaran APBD selanjutnya. Dengan penyerahan lebih cepat maka DPRD bisa lebih awal menyusun perubahan APBD tahun berjalan.
“Dengan hasil audit bisa ketahuan silpa (sisa lebih penggunaan anggaran), bisa menyusun perubahan APBD untuk mengaloaksikan ke anggaran berikutnya. Kalau poin yang penting itu tahu silpa,” ungkap Gubernur WH.
Dikatakan, Pemprov Banten telah melakukan langkah maju dengan menyerahkan LKPD lebih awal dari yang biasanya. Hal itu dilakukan dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Agus Khotib mengapresiasi Provinsi Banten yang pertama menyerahkan laporan keuangan.
Dimana penyerahan laporan keuangan kepada BPK, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dia mengatakan dengan diterimanya laporan keuangan itu, maka Banten jadi Pemprov pertama di Indonesia yang menyerahkan laporan keuangan ke perwakilan BPK RI.
“Berarti sudah memiliki sistem yang baik,” ungkapnya.
Penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; serta Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kami diberi waktu audit selama 60 hari. Rencananya 40 hari untuk audit rinci ke lapangan dan sebagainya dan 20 hari untuk pembuatan laporan,” ungkap Agus.
Laporan yang diserahkan seperti, Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2019; Neraca per 31 Desember 2019; Laporan Operasional Tahun 2019; Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2019; Catatan atas Laporan Keuangan; Laporan Arus Kas Tahun 2019; dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun 2019. Dilampirkan pula: Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang keduanya sudah diaudit. (Kimi)