Pelayananpublik.id- Pada 17 Agustus 2019, pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan akan mulai diberlakukan pada 17 Februari 2020.
Namun pemberakuan efektifnya akan dilakukan pada 18 April 2020 mendatang.
Untuk itu, masyarakat diminta segera mengecek IMEI ponsel mereka di website Kemenperin agar tahu ponselnya legal atau tidak. Karena jika IMEI tidak terdaftar maka disimpulkan ponsel itu ilegal dan akan terblokir jaringannya. Sehingga ponsel tersebut tidak akan berfungsi kecuali untuk kamera dan pemutar musik.
“Jika sebelum 17 April sudah dipakai berarti IMEI sudah terekam operator dan diakui sebagai IMEI legal. Bagi pengguna baru itu yang harus diperhatikan,” ujar Dirjen SDPPI Kominfo Ismail dilansir dari CNBC Indonesia TV.
Adapun cara mengecek IMEI Ponsel di situs Kemenperin adalah sebagai berikut.
– Ketik *#06# atau ketuk Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information. Nomor IMEI juga bisa ditemukan di bagian punggung ponsel atau dekat beterai smartphone.
– Masukkan 15 nomor digit imei ke situs https://imei.kemenperin.go.id/. Biasanya akan muncul dua pilihan. Yakni, IMEI sudah ada dalam daftar IMEI di database Kemenperin atau IMEI tak terdaftar di database Kemenperin.
Aturan IMEI bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia agar terhindar dari barang-barang ilegal yang merugikan.
Pasalnya, barang black market bukan diterbitkan distributor resmi sehingga bila ponsel bermasalah tidak akan mendapatkan pelayanan atau penggantian dari distributor resmi.
Untuk diketahui 15 (lima belas) digit nomor desimal unik IMEI itu diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database. Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler.
Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin.
Nah, untuk pengguna ponsel BM tidak perlu resah. Yang penting Anda sudah melakukan cek IMEI yang artinya IMEI Anda sudah terekam di database Kemenperin. Dengan syarat smartphone ilegal Anda dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019 – tanggal pengesahan kebijakan terkait kontrol IMEI – berkesempatan mendapatkan pemutihan walaupun regulasinya masih disiapkan.
Artinya, sistem yang akan diterapkan melalui kebijakan bersama dari tiga kementerian ini (Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian) tidak akan berdampak pada smartphone ilegal lama yang sudah digunakan sebelum tanggal pengesahan kebijakan.
Sampai sekarang, belum ada informasi lebih lanjut mengenai tata cara pemutihan yang dimaksudkan, apakah harus mendaftarkan IMEI ponsel BM ke sistem yang dibuat Kemenperin atau pun tidak.
Sebab yang akan diblokir hanya IMEI HP baru aja yang diaktifkan dengan SIM Card lama atau baru pada saat peraturan Kominfo berlaku. HP lama yang sudah aktif akan tetap hidup sampai rusak sendiri atau tidak bisa dipakai lagi. (*)