CPNS

Ombudsman Banten Awasi Pelaksanaan Proses Seleksi CPNS Pemkab Serang

Pelayananpublik.id – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengawasi proses rekrutmen CPNS pada tahapan SKD yang silenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Selasa (4/1/2020).

Proses SKD dibagi 5 sesi per hari setiap sesi peserta yang melakukan SKD berjumlah 278 peserta. Perekrutan ini untuk mengisi 411 formasi yang dibutuhkan dan dengan jumlah pelamar yang berhak mengikuti SKD berjumlah 13.605 peserta.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Asisten Eni Nuraeni, Adam Sutisnawinata dan Sirojudin.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan, panitia rekrutmen terlihat lebih siap dan belajar dari kendala-kendala yang dihadapi di tahun-tahun sebelumnya, seperti Server yang sekarang lebih dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak terjadi Server Down.

“Dari pengawasan tim, proses rekrutmen CPNS berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berati,” terang Dedy.

Dari pantauan, kendala banyak terjadi dari kesiapan dari peserta itu sendiri, diperoleh informasi dari Panitia bahwa pada pelaksanaan SKD hari pertama terdapat 66 peserta dan di hari kedua pada sesi pertama dan kedua terdapat sekitar 46 yang harus gugur atau tidak dapat mengikuti SKD karena berbagai alasan seperti datang telat dan tidak membawa persyaratan yang telah ditentukan.

“Kendala alhmdulillah tidak ada, sampai saat ini berjalan dengan baik, hanya saja kemarin peserta ada 66 yang digugurkan karena telat dan ada yang tidak bawa berkas, hari ini baru sesi 2 sudah ada 46 yang gugur, sayang sekali memang tapi bagaiman lagi karena sudah tidak dapat login,” ujar Teguh selaku Panitia Pelaksana.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 23 tahun 2019 menyebutkan bahwa peserta yang lolos passing grade tes SKD, belum tentu bisa mengikuti tes SKB. (Kimi)