Pelayananpublik.id- Pertamina resmi menerapkan harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 Februari 2020. Sejumlah BBM pun mengalami penurunan dan kenaikan harga.
Dilansir dari laman resmi Pertamina implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Harga Pertamax diturunkan dengan penurunan sebesar Rp 200 per liter.
Untuk wilayah Pulau Jawa termasuk DKI Jakarta dan sebagian Sumatera, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, harga Pertamax turun dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 9.000 per liter.
Begitu juga dengan daerah lainnya juga menyesuaikan dengan penurunan Rp 200 per liter.
Selain pertamax, harga BBM yang diturunkan yakni BBM jenis Pertamax Turbo dengan penurunan sebesar Rp 50 per liter.
Untuk wilayah PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, produk Pertamax RON 92 yang turun sebesar Rp200 dari sebelumnya Rp9.200 menjadi Rp9.000.
Sementara produk Pertamax Turbo yang turun sebesar Rp50 dari sebelumnya Rp9.900 menjadi Rp9.850.
“Sedangkan untuk produk lain tidak terjadi perubahan harga sehingga masih sama dengan harga jual sebelumnya,” kata Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV Anna Yudhiastuti di Semarang, Sabtu (1/2/2020).
“Harga Pertalite Rp7.650, Premium Rp6.450, Pertamina dex Rp10.200, Dexlite Rp9.500,” terangnya. (okz)