Pelayananpublik.id- Mengurus surat-surat dan dokumen kependudukan seringkali membuat orang gerah. Sehingga jika bukan untuk urusan yang urgent, orang pun malas mengurusnya.
Ini karena ribetnya pengurusan dokumen, birokrasi yang panjang, memakan waktu yang lama, belum lagi uang-uang terimakasih yang diminta secara halus maupun terang-terangan.
Padahal saat ini pemerintah Indonesia sedang mereformasi pelayanan publik di seluruh instansi. Daerah pun diminta berinovasi untuk mempermudah dan memaksimalkan pelayanan publik.
Salahsatu inovasi pelayanan publik dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yakni dengan membuat inovasi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
ADM merupakan mesin cetak dokumen kependudukan yang diharapkan dapat diinisiasi dan sesuai dengan program cepat, efektif, efisien, transparan, tanggap, akuntabel dan responsif (cettar).
Sebab dengan adanya ADM ini, sekarang dengan memasukkan nomor identitas kependudukan, maka bisa dicetak empat dokumen penting yakni KTP, kartu keluarga, akta kelahiran serta kartu kematian
Selain itu, penerapan ADM menjadi pemantapan langkah Pemprov Jatim untuk menjadi smart province.
“Apalagi jika dilihat dari jumlah penduduk di Jatim maka harus ada pemaksimalan, terutama perekaman KTP elektronik di daerah yang belum semua penduduknya terekam,” ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Ia mencontohkan, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang masih terdapat beberapa penduduknya belum terekam KTP elektronik karena tempat tinggalnya di kawasan pegunungan.
“Maka ini menjadi penting karena kami ingin memberikan penguatan bahwa ada hal yang menjadi penguatan layanan publik dalam bentuk ADM ini,” ujar dia.
ADM Jatim diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang disebutnya memiliki banyak manfaat karena mempermudah layanan publik.
Ia mengatakan, masyarakat yang sebelumnya mengurus kartu kependudukan harus melalui RT, RW, kelurahan hingga kecamatan sudah bisa memangkas waktu, jarak dan biaya karena ada mesin tersebut.
Manfaat lainnya, menurut dia, yaitu upaya pencegahan terhadap tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) karena tak ada kesempatan bertemu dengan otoritas pemilik kewenangan.
“Sekarang dengan memasukkan nomor identitas kependudukan, maka bisa dicetak empat dokumen penting yakni KTP, kartu keluarga, akta kelahiran serta kartu kematian,” ujar Tito. (*)
Sumber: Liputan6