Kriminal

Mendadak Tajir, Ojol Ini Ditangkap Polisi Karena Merampok

Pelayananpublik.id – Sempat mendadak tajir, seorang pemuda yang berprofesi sebagai ojek online (Ojol) akhirnya ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi perampokan.

Pemuda tersebut berinisial VH (30) warga Jalan Pelajar Timur, Medan Denai. Dia ditangkap polisi karena diduga merampok tas milik seorang warga bernama Lili Yanti (43) di Jalan Karya Bakti, Teladan Barat, Kota Medan. Aksinya sempat terekam CCTV.

Menurut informasi, terungkapnya kasus tersebut berkat informasi tetangga pelaku yang curiga melihat VM yang berprofesi sebagai Ojol mendadak punya banyak uang alias tajir.

Tetangga itu mengetahui hal tersebut ketika VM menunjukkan ketajirannya saat berkumpul dengan teman-teman.

Lantas sang tetangga mengabarkan hal tersebut kepada petugas kepolisian. Dalam segera mungkin, polisi melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku memiliki motor matic berwarna merah maroon, petugas mencurigai pelaku jambret menggunakan sepeda motor yang sama seperti yang terekam CCTV.

Polisi pun mengamankan VM untuk dimintai keterangan. Dan setelah diinterogasi, VM pun mengakui perbuatannya yang merampas tas milik korban.

Ketika dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari hasil interogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya dikarenakan khilaf karena terlilit hutang sewa rumah dan kredit,” ujarnya, Senin (20/1/2020).

Yaqin menjelaskan, terungkap kasus ini berkat informasi tetangga pelaku yang heran melihat pelaku memamerkan uangnya saat bersama temannya.

“Kemudian tim mendapatkan informasi ada seorang lelaki yang bekerja sebagai pengendara ojek online mengalami perubahan pola hidup dan warga bercerita jika yang bersangkutan memiliki uang yang banyak ketika sedang duduk dan berkumpul bersama temannya. Saat kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” pungkas Iptu Ainul Yaqin..

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Vario 150 warna Merah Maroon BK 3530 AIY dan sisa uang korban Rp12 juta.

Sumber : metro24jam.co.id