Pengertian CSR, Perbedaannya dengan Hibah dan Sumbangan

Pelayananpublik.id- Anda tentu pernah mendengar tentang CSR. Bagi orang awam, CSR mungkin bantuan dari perusahaan ke masyarakat sekitar. CSR bisa berbentuk besiswa, pembinaan masyarakat, bantuan membangun perpustakaan, menyediakan tempat sampah, air bersih dan apapun untuk memajukan masyarakat.

Pengertian CSR (Corporate Sosial Responbility) sendiri adalah suatu mekanisme sebuah perusahaan untuk secara sadar mengintegrasikan perhatiannya terhadap lingkungan sosial ke dalam operasi dan interaksinya dengan stakehilder yang melampaui tanggung jawab sosial khususnya di bidang hukum.

Secara sederhana, CSR adalah sebuah konsep dan tindakan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai rasa tanggung jawabnya terhadap sosial dan lingkungan sekitar dimana perusahaan tersebut berdiri.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Daripada disebut sumbangan, CSR ini lebih cocok dianggap kewajiban perusahaan mengeluarkan dana dari keuntungan perusahaannya untuk kemajuan masyarakat sekitar.

Sebagai tanggungjawab sosial, maka CSR ini sebenarnya bersifat wajib. Jika tidak, akan membentuk opini bahwa perusahaan tidak memiliki kepedulian sosial.

Pada dasarnya CSR  adalah bentuk tanggung jawab sebuah perusahaan terhadap stakeholder atau pemangku kepentingan. Menurut para ahli, CSR memiliki 3 definisi, yakni :

– Melakukan tindakan sosial, termasuk di dalamnya adalah kepedulian terhadap lingkungan hidup yang diharuskan dalam peraturan perundangan-undangan.

– Komitmen usaha yang dilakukan secara etis, beroperasi secara resmi, serta dapat berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi yang di iringi dengan peningkatan kualitas hidup karyawan termasuk keluarganya, komunitas lokal, serta masyarakat luas.

– Komitmen bisnis untuk turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga karyawan, komunitas lokal, serta masyarakat luas dalam rangka untuk meningkatkan kualitas hidup bersama.

Fungsi CSR

Berikut beberapa fungsi CSR bagi perusahaan serta bagi masyrakat dan lingkungan.

1. Izin Sosial untuk Beroperasi

Bagi sebuah perusahaan, masyarakat merupakan salah satu faktor yang membuat perusahaan itu bisa berkembang atau tidak. Dengan adanya CSR, masyarakat yang bertempat tinggal disekitar perusahaan tersebut akan mendapatkan manfaat dari perusahaan yang bersangkutan.

Tentunya hal ini akan menguntungkan bagi masyarakat sekitar. Sehingga lama kelamaan masyarakat akan menjadi loyal dengan perusahaan tersebut. Jika sudah seperti ini perusahaan akan jauh lebih mudah untuk menjalankan program atau kegiatannya di daerah yang bersangkutan.

2. Memperkecil Resiko Bisnis Perusahaan

CSR (Corporate Sosial Responbility)  akan membuat hubungan antara perusahaan dengan pihak yang terlibat semakin menjadi lebih baik lagi.

Sehingga resiko bisnis seperti adanya kerusuhan bisa diatasi dengan mudah. Jika seperti itu maka biaya pengalihan resiko bisa digunakan untuk suatu hal yang lebih bermanfaat untuk masyarakat atau perusahaan.

3. Melebarkan Akses Sumber Daya

CSR (Corporate Sosial Responbility) jika dikelola dengan baik akan menjadi keunggulan tersendiri untuk dapat bersaing dan untuk memudahkan perusahaan untuk mendapatkan sumber daya yang diperlukan.

4. Memudahkan Akses Menuju Market

Bgi perusahaan, CSR jug berfungsi untuk investasi serta biaya yang telah dikeluarkan untuk program CSR (Corporate Sosial Responbility) sebenarnya bisa menjadi sebuah peluang yang baik untuk mendapatkan market yang lebih besar lagi. Termasuk di dalamnya bisa membangun loyalitas konsumen serta bisa menembus pangsa pasar yang baru. Hal ini dikarenakan program CSR bisa membuat nama atau brand perusahaan menjadi lebih terkenal dan di kagumi oleh masyarakat luas.

5. Memperkecil Biaya Pengeluaran

Program CSR (Corporate Sosial Responbility) juga bisa menghemat biaya perusahaan seperti menerapkan konsep daur ulang dalam perusahaan. Sehingga limbah yang dihasilkan akan berkurang dan biaya untuk produksi juga akan lebih berkurang.

6. CSR Dapat Memperbaiki Hubungan dengan Stakeholder

Pelaksanaan program CSR (Corporate Sosial Responbility) bisa membantu atau memudahkan komunikasi dengan stakeholder. Dimana hal tersebut akan menambah trust stakeholder kepada perusahaan yang bersangkutan. Begitu juga terhadap pemerintah, dengan adanya CSR maka pemerintah sedikit terbantu untuk memajukan kesejahteraan masyarakatnya.

Manfaat CSR (Corporate Sosial Responbility)

CSR yang disalurkan dengan baik tentu mendatangkan manfaat baik bagi masyarakat maupun perusahaan itu sendiri. Besarnya perhatian perusahaan ke lingkungan akan membawa feed back yang baik kepada perusahaan sendiri. Berikut manfaat CSR baik bagi masyarakat maupun perusahan.

1.Bagi Masyarakat

– Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan meningkatkan kelestarian lingkungan hidup sekitar.

– Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.

– Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.

– Adanya pembangunan fasilitas masyarakat yang sifatnya sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya untuk masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut.

2. Bagi Perusahaan

– Mengangkat citra perusahaan di mata masarakat

– Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain.

– Membedakan perusahaan tersebut dengan para kompetitornya.

– Memperkuat brand merk perusahaan di mata masyarakat.

– Memberikan inovasi bagi perusahaan tersebut.

Sedangkan syarat CSR yang baik dan benar diantaranya harus melebihi keptuhan pada hukum dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, CSR juga harus bisa menciptakan dampak jangka panjang bagi perusahaan dan masyarakat.

Kemudian, CSR harus mempertimbangkan dan memperhatikan kepentingan pemangku-kepentingan di dalam dan di luar perusahaan.

CSR juga  harus mengandung sistem govermance yang baik, diantaranya memiliki transparasi dan akuntabilitas.

Syarat terakhir adalah CSR sebaiknya mengikuti panduan ISO 26000.

Hibah dan Sumbangan

Setelah CSR kita akan membahas apa itu hibah dan sumbangan.

Hibah dalam bahasa Belanda adalah “Schenking”, dan menurut istilah yang disebutkan dalam Pasal 1666 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, adalah sesuatu persetujuan dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.

Hukum Perdata Indonesia juga telah mengatur beberapa pasal terkait dasar hibah. Adapun syarat hibah menurut peraturan yang ada adalah:

1. Hibah hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada, jika ada itu meliputi benda-benda yang baru akan di kemudian hari, maka sekedar mengenai itu hibahnya adalah batal. ( Pasal 1667 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).

2. Si penghibah tidak boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda termasuk dalam penghibahan semacam ini sekedar mengenai benda tersebut dianggap sebagai batal. (Pasal 1668 Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

3. Adalah diperbolehkan kepada si penghibah untuk memperjanjikan bahwa ia tetap memiliki kenikmatan atau nikmat hasil benda-benda yang dihibahkan, baik benda-benda bergerak maupun benda-benda tidak bergerak, atau bahwa ia dapat memberikan nikmat hasil atau kenikmatan tersebut kepada orang lain, dalam hal mana harus diperhatikan ketentuan-ketentuan dari bab kesepuluh buku kedua kitab undang-undang ini. (Pasal 1669 Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

3. Tiada suatu hibah kecuali yang disebutkan dalam Pasal 1687, dapat atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaris itu. (Pasal 1682 Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Dalam Hukum Islam diperbolehkan seseorang memberikan atau menghadiahkan sebagian atau seluruhnya harta kekayaan ketika masih hidup kepada orang lain disebut “intervivos“.

Pemberian semasa hidup itu sering disebut sebagai ‘hibah”.

Jika dalam hukum waris, proses pewarisan yaitu adanya seseorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan sejumlah harta kekayaan. Sedangkan berbeda dengan hibah, karena seseorang pemberi hibah itu harus masih hidup pada waktu pelaksanaan pemberian.

Beda CSR dengan Hibah

Walau sering dikatakan sama CSR berbeda dengan hibah. Meskipun dalam perwujudan CSR sering ada hibah misalnya gedung atau tanah yang dihibahka ke masyarakat, CSR dan hibah tetap berbeda.

Perbedaan dasar hibah dan CSR adalah CSR merupakan kewajiban perusahaan sebagai tanggungjawab kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Sedangkan hibah adalah sesuatu yang diberikan secara sukarela dan cuma-cuma kepada seseorang atau masyarakat.

Hibah lebih mirip dengan sumbangan yang diberikan secara sukarela dan cuma-cuma kepada penerimanya. Jumlahnya pun sesuai keinginan si pemberi.

Demikian ulasan mengenai CSR dan bedanya dengan hibah serta sumbangan. Semoga bermanfaat. (*)