Melihat Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi di Pengadilan Tinggi Banten

Pelayananpublik.id – Jajaran Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi Banten.

Kunjungan itu dipimpin langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan didampingi oleh Asisten Ombudsman Banten, Zainal Mutaqin, Dessi Firizki, Eni Nuraeni dan tim lainnya.

Jajaran Ombudsman RI Perwakilan Banten diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Haryanto didampingi Wakil Ketua, Sekretaris dan Panitera serta Humas Pengadilan Tinggi Banten

Dalam pertemuan tersebut Ombudsman RI Perwakilan Banten meminta penjelasan terkait Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) di Pengadilan-Pengadilan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten dan beberapa hal lainnya.

Terkait hal tersebut, Haryanto menjelaskan Bahwa pelaksanaan SPPT TI saat ini baru berjalan efektif di Pengadilan Negeri Tangerang.

(foto : Ombudsman Banten Bersama Jajaran Pengadilan Tinggi Banten. ist)

Sementara di Pengadilan Negeri lainnya belum terlaksana secara efektif karena beberapa kendala yang ada seperti harus melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait lainnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Banten juga menjelaskan bahwa menurut data statistik yang ada pada tahun 2018 dan 2019 jumlah perkara yang telah diputus di pengadilan tingkat pertama yang mengajukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali jumlahnya tidak pernah lebih dari 15 persen, baik itu perkara perdata maupun perkara pidana.

“Hal ini menandakan bahwa putusan-putusan hakim ditingkat pertama sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” jelas Haryanto selaku Ketua Pengadilan Tinggi Banten.