Pelayananpublik.id – Belakangan cukup ramai diberitakan media massa terkait pertemuan antara dua lembaga pemerintah yakni Polda Banten dan Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Pertemuan antar lembaga biasanya wajar terjadi. Namun pertemuan antara kedua lembaga yang memiliki wilayah kerja di Provinsi Banten itu cukup menarik untuk disorot.
Pasalnnya, Irjen Agung Sabar Santoso yang baru saja bertugas sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten memilih Ombudsman RI menjadi lembaga pertama yang dikunjungi di Banten.
Irjen Agung datang bersama hampir semua jajaran pejabat utama Polda Banten pada Senin 13 Januari 2020 lalu.
Sedangkan, Ombudsman RI Perwakilan Banten juga memiliki sosok seorang kepala baru, yakni Dedy Irsan.
Kedua pejabat itu, Irjen Agung dan Dedy sama-sama baru bertugas di Banten pada awal Bulan Januari tahun 2020.
Apakah pertemuan kedua lembaga yang memiliki fungsi penindakan dan pengawasan itu sinyal akan berkolaborasi membenahi pelayanan publik di Banten ?
Dari informasi yang diperoleh, beberapa laporan dugaan pelanggaran terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang masuk ke Ombudsman yakni di Pemerintah Daerah, Kecamatan, Bank dan soal Pertanahan.
Lalu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Disdukcapil dan Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan itu Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, menyampaikan bahwa hubungan baik antara institusi Polri dan Ombudsman Republik Indonesia sudah terjalin cukup lama.
Ditandai dengan Nota Kesepahaman (MoU) dan kerja sama sejak 2014 hingga pembaharuan yang saat ini tengah diproses. Bentuk kerja sama antara Polri dan Ombudsman RI dimaksud terkait penyelesaian laporan masyarakat dan pendidikan serta pelatihan.
“Kerja sama itu termasuk upaya panggil paksa (dibantu personel Polri) terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif serta penerapan ketentuan pidana bagi para pihak yang menghalang-halangi tugas Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Dedy di kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Selanjutnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menyampaikan bahwa berdasarkan data, laporan masyarakat yang masuk di Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten terkait instansi Kepolisian tergolong rendah.
“Semoga hal ini mencerminkan pelayanan di Kepolisian di wilayah Banten memang sudah baik.” Ujar Dedy.
Di tempat yang sama, Kapolda Banten menyampaikan harapan agar pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk kerja sama antara kedua pihak.
“Kepolisian Daerah Provinsi Banten akan terus berupaya memberikan Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan koordinasi yang baik dengan Ombudsman kami percaya hal itu dapat terwujud,” kata dia.
Lebih lanjut Kapolda Banten menyampaikan bahwa kerja sama dan hubungan yang telah terjalin, baik ditingkat pusat maupun daerah antara Ombudsman Republik Indonesia dan Polri, pengawasan pelayanan publik akan terus bersinergi.
Tidak terkecuali sinergi antara Irwasda Polda Banten sebagai pengawas internal dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten dalam proses penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat.
“Diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik secara umum maupun di lingkungan Polda Banten khususnya bisa lebih baik lagi,” pungkas Irjen Agung.
Turut hadir dalam pertemuan itu, Kapolda didampingi jajaran Pejabat Utama Polda Banten, yaitu Irwasda, Dirkrimum, Dirkrimsus, Dirlantas, Dirintel, Kabid Propam dan Kabid Humas Polda Banten.
Lalu, jajaran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten yaitu Kepala Perwakilan Dedy Irsan didampingi oleh para asisten yakni Zainal Muttaqin, Dessi Firizki, Eka Puspasari dan tim lainnya.