Awasi Pelayanan Publik, Ombudsman Minta Penjelasan Penanganan Banjir di Banten

Pelayananpublik.id- Menyoroti penanganan banjir, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten gelar pertemuan dengan Sekretaris Daerah setempat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Dedy Irsan Dedy juga meminta penjelasan tentang perkembangan penangangan korban terdampak bencana alam di Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang dan Tangerang Selatan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Ia menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan agar pengawasan pelayanan publik berjalan lebih baik dan lebih efisien.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Diantaranya dalam proses penyelesaian laporan masyarakat maupun dalam hal kepatuhan terhadap undang-undang pelayanan publik.

Dedy juga mengingatkan kembali Sekretaris Daerah Banten terkait kewajiban setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki Unit Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (UP4).

“Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UP4 dikelola oleh petugas khusus dan dilengkapi dengan sistem yang baik agar setiap masyarakat yang memiliki keluhan terhadap penyelenggara pelayanan publik dapat mengadukan permaslahannya dengan mudah,” katanya.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Al Muktabar mengtakan Pemprov Banten memastikan bantuan telah sampai kepada korban banjir bahkan yang berada di daerah terparah sekalipun.

“Bantuan yang diberikan kebutuhan dasar, pakaian dan obat-obatan,” katanya.

Terkait pelayanan publik, ia mengatakan Provinsi Banten mengarah saat ini masih mengarah ke UP4.

“Memang Pemprov Banten sedang mengarah kesitu tentunya sebagai upaya memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat Banten,” paparnya. (*)