Pemerintah akan Pakai Barcode untuk Salurkan Gas 3 Kg ke Masyarakat Miskin

Pelayananpublik.id – Mulai pertengahan tahun 2020, Pemerintah akan menerapkan sistem distribusi tepat sasaran LPG 3 kg dengan menggunakan barcode.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto mengatakan, Pemerintah yang terdiri dari berbagai sektor terkait serta DPR telah menyetujui sistem distribusi tepat sasaran LPG 3 kg.

Dia menerangkan, subsidi bukan diberikan pada produknya, melainkan pada penerima yang berhak.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Kita sudah melakukan persiapan bagaimana cara memberi (subsidi) langsungnya kepada masyarakat. Mudah-mudahan tahun ini juga, sekitar pertengahan tahun bisa kita laksanakan karena uji cobanya sudah dilaksanakan di berbagai tempat,” tutur Djoko pers di Gedung Ibnu Sutowo, Selasa (14/1/2020).

Salah satu skema penyaluran subsidi tepat sasaran tersebut adalah dengan menggunakan barcode.

Hal itu untuk memudahkan Pemerintah dalam mendeteksi konsumsi masyarakat kurang mampu terhadap LPG 3 kg.

“Dengan barcode nanti bisa dicek juga (jumlah pembeliannya) karena rata-rata masyarakat miskin kebutuhannya 3 tabung per bulan. Kalau berdasarkan barcode membeli 5 tabung, ini yang beli orang miskin atau bukan. Dari situ kita bisa lihat mana yang pembelinya berhak atau tidak,” terang Djoko.

Dalam penentuan kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah memiliki data berdasarkan tiga kriteria yang jumlahnya 15 juta hingga 25 juta keluarga.

“Jadi tergantung Pemerintah mau pakai kriteria yang mana. Datanya sudah ada,” tambahnya.

Apabila kebijakan ini sudah mulai dilaksanakan, maka beban subsidi Pemerintah akan berkurang. Untuk tahun ini, kuota LPG 3 kg bersubsidi ditetapkan sebesar 7 juta metrik ton.

Untuk diketahui, konversi minyak tanah ke LPG 3 kg telah dilaksanakan sejak tahun 2007, dengan tujuan menekan subsidi minyak tanah yang saat itu sangat besar dan memberikan energi yang lebih bersih untuk masyarakat.

 

Sumber : https://migas.esdm.go.id/