Seorang Kapolsek di Sumut Ditangkap Karena Edarkan Sabu

Pelayananpublik.id- Seorang kapolsek di Sumut harus mendekam di penjara gegara mengedarkan narkoba jenis sabu.

Adalah Kapolsek Payung, Iptu Samson Susaei yang ditangkap bersama anggotanya Brigadir berinisial BL pada Sabtu (28/12/2019) lalu.

Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu mengatakan mengatakan siapa saja yang mengedarkan narkoba termasuk oknum polisi akan ditindak tegas.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran, apalagi personel Polri yang harusnya jadi panutan,” ujar Benny, dalam keterangannya, Jumat (10/1).

Akibat perbuatannya, Samson kini dipecat, sementara jabatan Kapolsek Payung kini telah diduduki personil baru.

Samson diketahui baru menjabat sebagai Kapolsek Payung dua bulan yang lalu.

Kasus ini terungkap saat polisi menangkap tiga pengedar narkoba di Kecamatan Payung pada awal Desember 2019.

Tiga orang yang ditangkap itu adalah Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun, dan Jonatan Tarigan.

Pada saat pengembangan, salah seorang dari tiga pelaku itu mengaku mendapat sabu dari salah satu pejabat kepolisian di Payung.

Polisi kemudian menelusuri dan menemukan penyuplai sabu itu adalah Samson.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan saat ditangkap, tidak ada barang bukti sabu yang diamankan dari tangan Samson. Namun, kata Tatan, Samson mengakui perbuatannya menjual sabu.

Terkait dari mana sabu didapatkan Samson, Tatan mengatakan hal itu masih dalam penyidikan.

“Masih dalam pengembangan,” ujar Tatan.

Sumber: Kumparan