Di Depok, Punya Mobil Tapi Tak Punya Garasi Didenda Rp2 Juta

Pelayananpublik.id- Tren membeli mobil kini menjadi semakin marak di tengah masyarakat Indonesia. Itu karena menaiki mobil memiliki banyak kenyamanan, tidak perlu hujan-hujanan dan panas-panasan di jalan seperti naik sepeda motor.

Kondisi idealnya adalah mobil ditempatkan di garasi rumah saat tidak dipakai.

Namun kadang orang-orang bersikeras membeli mobil padahal di rumahnya tidak ada garasi. Ini tentu jadi masalah baru, karena mereka akan memarkirkan mobilnya di pinggir jalan atau di tempat lain yang bisa saja mengganggu orang lain.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Nah, terkait itu kini di Depok Jawa Barat jika ingin punya mobil maka Anda harus punya garasi. Jika tidak, Anda akan dikenakan denda.

Kini di Depok para pemilik mobil yang kedapatan memarkirkan mobilnya di fasilitas umum dan mengganggu warga lain akan dikenakan denda Rp2 juta.

Aturan tersebut sudah disahkan DPRD Kota Depok baru-baru ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan aturan tersebut disahkan melalui sidang paripurna pada 8 Januari 2020. Aturan bakal diimplementasikan dua tahun mendatang yang artinya pada 8 Januari 2022.

Selama menunggu dua tahun Dadang memaparkan tahun pertama bakal digunakan untuk menyusun regulasi pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Tahun kedua sosialisasi, fasilitasi, asistensi, dan edukasi kepada warga Depok.

“Tujuannya untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya,” kata Dadang saat dihubungi, Jumat (10/1).

Dadang menjelaskan aturan tentang garasi tertuang pada revisi Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Pada revisi itu dimasukkan Pasal 34 A yang memuat tentang garasi. Poin pertama isinya setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Poin kedua menjelaskan tentang menguasai atau memiliki garasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu milik sendiri, sewa, atau milik bersama. Poin ketiga yaitu ketentuan lebih lanjut soal penguasaan atau kepemilikan garasi bakal diatur melalui Peraturan Walikota Depok.

Adapun sanksi kepada pelanggar adalah mulai dari sanksi administratif berupa teguran tertulis serta denda.

Ia menyebut dalam Pasal 34 A pelanggar dikenakan denda paling banyak Rp2 juta. Ketentuan lebih lanjut soal sanksi juga akan dirumuskan melalui peraturan Walikota Depok.

“Denda administrasi maksimal Rp2 juta, bukan Rp20 juta. Dimohon agar pasal garasi dalam Perda ini dimaknai positif dan untuk kebaikan semua warga,” ungkapnya.

Dadang menambahkan kini revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 sedang tahap registrasi. Jika sudah diproses, langkah selanjutnya merumuskan Peraturan Walikota Depok untuk petunjuk teknis pelaksanaan pasal garasi tersebut di Kota Depok. (*)

Sumber: CNN Indonesia