Pengertian dan Perbedaaan Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat

Pelayananpublik.id– Saat ini bank sudah bukan hal asing lagi di tengah masyarakat. Meski belum 100 persen terliterasi, namun kini kebanyakan masyarakat sudah mengenal produk keuangan dan perbankan. Minimal orang tahu kalau bank itu tempat menyimpan uang, setidaknya itulah layanan perbankan yang saat ini paling banyak digunakan masyarakat.

Padahal, peran bank bukan hanya itu. Bank memiliki peran yang besar dalam perekonomian suatu bangsa. Fungsi bank bahkan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

Namun bank seperti apa yang dimaksud?

Menurut fungsinya, ada tiga jenis bank yang ada di Indonesia. Masing-masing bank punya peran dan fungsi masing-masing. Berikut adalah tiga jenis bank yang ada di Indonesia.

Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pada dasarnya, fungsi sebuah bank adalah sebagai lembaga perantara keuangan.

Dana yang ada di masyarakat (unit surplus) dihimpun untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat (individu dan perusahaan) yang membutuhkan (unit defisit).

Fungsi Bank Umum

Selain sebagai tempat penyimpanan uang, bank umum juga memiliki beberapa fungsi yakni:

– Menghimpun dana dari masyarakat

Salah satu fungsi utama bank adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dengan membuka berbagai produk tabungan, deposito, giro atau bentuk simpanan lain.

Tujuannya agar masyarakat lebih aman dalam menyimpan uang. Tiap produk juga memiliki bunga yang berbeda-beda. Misalnya deposito bunganya lebih tinggi karena nasabah harus menyimpan uangnya untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan tabungan dapat ditarik kapan saja nasabah memerlukan uang.

– Menyalurkan dana kepada masyarakat

Setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank akan menyalurkan dana ini kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Hal ini sesuai dengan fungsi perbankan yang menyalurkan dana kepada masyarakat atau nasabah.

Selain kredit juga bisa berupa bentuk pembelian surat-surat berharga, penyertaan dan pemilikan harga tetap. Ada banyak jenis kredit dan pinjaman lain di tiap-tiap bank.

Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyejahterakan kehidupannya dan menghasilkan usaha untuk mendukung pembangunan nasional.

– Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran

Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memiliki fungsi sampingan sebagai pendukung kelancaran mekanisme transaksi dan pembayaran di masyarakat.

Jasa yang ditawarkan untuk menunjang fungsi ini termasuk transferdana antar rekening dalam negeri, penyediaan fasilitas pembayaran secara kredit seperti kartu kredit, jasa pembayaran tagihan, sistem pembayaran elektronik, sarana penyaluran gaji karyawan atau penghasilan lainnya.

– Menyediakan layanan jasa bank

Bank juga berfungsi untuk menyediakan layanan jasa bank lainnya. Hal ini sesuai dengan peran dan tugas pokok bank umum untuk menyediakan berbagai layanan perbankan.

Berbagai layanan bank yang disediakan juga beragam meliputi jasa dan transaksi pembayaran atau pun pembelian. Misalnya kita sekarang bisa melakukan pembayaran rekening listrik atau telepon lewat bank. Dengan layanan tersebut, alur pembayaran maupun menjadi lebih jelas dan aman.

Pelayan jasa bank dalam mengemban tugas sebagai pelayan lalu-lintas pembayaran uang melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya. Fungsi dan tugas bank umum dalam menyediakan layanan jasa meliputi hal-hal berikut.

– Mendukung kelancaran transaksi internasional

Bank juga dibutuhkan untuk memperlancar transaksi internasional. Faktor jarak dan kebijakan moneter antara dua negara yang berbeda tentu menambah tingkat kesulitan dalam transaksi internasional. Disinilah dibutuhkan fungsi bank.

Kehadiran bank akan memudahkan penyelesaian transaksi internasional dengan lebih mudah, cepat dan murah. Bank memastikan kelancarannya melalui jasa penukaran mata uang asing ataupun transfer dana luar negeri untuk transaksi internasional.

– Penyimpanan barang berharga

Bank tentu juga berfungsi untuk penyimpanan barang berharga. Nasabah dapat menyimpan barang berharganya seperti perhiasan, emas, surat-surat berharga dan barang berharga lainnya. Bank juga dapat menyewakan safe deposit box.

– Penciptaan uang

Bank juga memiliki fungsi layanan untuk menciptakan uang. Uang yang diciptakan oleh bank ini merupakan uang giral yang berarti alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan atau kliring.

Proses penciptaan uang secara umum diregulasi oleh Bank Indonesia selaku bank sentral. Regulasi yang ditetapkan di antaranya adalah pengaturan jumlah uang yang beredar karena jumlahnya dapat mempengaruhi kondisi dan stabilitas ekonomi.

– Sarana investasi

Bank juga berfungsi sebagai sarana investasi. Hal ini dapat diwujudkan melalui jasa reksa dana atau produk investasi yang ditawarkan bank. Contohnya seperti derivatif, emas, mata uang asing, saham dan lain-lain.

Peran Bank Umum

Dalam menjalankan fungsi dan kegiatannya, bank memiliki peran dalam berbagai bentuk dan bidang. Hal ini juga didasarkan pada jenis-jenis bank yang ada. Berikut merupakan 4 peran bank umum selengkapnya.

1. Pengalihan Aset (asset transmutation)

Bank berperan dalam pengalihan aset atau asset transmutation. Artinya dilakukan pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana.

Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).

2. Transaksi (transaction)

Bank juga memiliki peran transaksi atau transaction. Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi berbagai hal dengan produk-produk bank.

Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank seperti giro, tabungan, deposito atau saham merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

3. Likuiditas (liquidity)

Peran likuiditas atau liquidity menjadi peran penting yang dimiliki oleh bank. Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda.

Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.

4. Efisiensi (efficiency)

Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif.

Bank Sentral

Selain bank umum yang jenisnya bank konvensional dan syariah, ada lagi bank lain yang punya peran penting dalam ekonomi bangsa. Bank itu adalah bank sentral. Di Indonesia, bank sentral bernama Bank Indonesia (BI).

BI adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menstabilkan harga maupun nilai mata uang yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia sendiri yang dijadikan sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia. Secara geografis yang dinamakan bank sentral Indonesia adalah bank yang berkantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor cabang di berbagai wilayah, dan provinsi yang ada di Indonesia.

Sebagai bank sentral Indonesia, BI memiliki tujuan pokok, yaitu memelihara dan menstabilkan nilai mata uang rupiah. Yang dimaksud mestabilkan nilai mata uang, yaitu meliputi kestabilan nilai uang terhadap barang maupun jasa yang diukur dengan inflasi, serta kestabilan terhadap nilai tukar dengan mata uang asing.

Tugas-tugas Bank Sentral

1. Mengatur sirkulasi uang dengan cara menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter. Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh bank Indonesia untuk mencapai tujuan bank indonesia dengan cara mengontrol dan mengendalikan jumlah uang yang beredar dan meningkatkan suku bunga.

2. Mengatur dan mendorong kelancaran sistem pembayaran dan produksi. Untuk memelihara kelancaran pembayaran bank Indonesia bisa mengeluarkan/memproduksi bahkan menarik uang beredar dengan menaikkan suku bunga.

Wewenang Bank Sentral

Bank sentral memiliki wewenang yang telah diatur dalam UU Republik Indonesia. Adapun beberapa wewenang bank sentral adalah:

1. Mengatur dan Mengawasi Perbankan

Bank sentral memiliki wewenang untuk membuat dan menetapkan peraturan mengenai tata laksana Perbankan di Indonesia. Memberikan sanksi kepada Bank yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bank sentral juga dapat memberikan atau mencabut izin terhadap kelembagaan dan aktivitas usaha dari Bank tertentu. Melakukan pengawasan terhadap Bank, baik sebagai sistem perbankan maupun secara individual.

Namun di Indonesia, izin dan pengawasan lembaga perbankan bukan lagi berada di BI sebagai bank sentral, namun sudah ada di lembaga lain yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

2. Membuat Kebijakan Moneter

Wewenang bank sentral termasuk menentukan dan menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur pembiayaan atau kredit. Menentukan dan menetapkan target moneter dengan memperhitungkan tingkat inflasi di Indonesia. Mengendalikan moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang Rupiah maupun valuta asing.

3.Mengatur Sistem Pembayaran

Bank sentral berwenng menentukan dan menetapkan pemakaian instrumen pembayaran. Membuat dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan suatu sistem pembayaran. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran.

Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Kegiatan Usaha yang dilakukan Bank Perkreditan Rakyat antara lain:

– Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:

– Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

-Memberikan kredit.

– Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

– Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

BPR biasanya berlokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992.

Demikian ulasan mengenai pengertian dan perbedaan bank umum, bank sentral dan bank pengkreditan rakyat. Semoga menambah wawasan Anda. (*)