Pelayananpublik.id- Zaman sekarang akses perbankan sudah sangat mudah. Produk-produk perbankan juga semakin banyak dan beragam menyesuaikan kebutuhan para nasabah.
Kalau dulu orang-orang menyimpan uang di rumah, kini mereka sudah berbondong-bondong menabung hartanya ke bank. Selain lebih aman, bank juga menawarkan keuntungan-keuntungan lain bagi nasabah yang menabung, bunga misalnya.
Nah berbicara soal bank, kini terdapat beberapa 2 jenis bank yakni bank konvensional dan bank syariah. Kini setiap hampir semua bank besar memiliki bank syariah. Misalnya BRI, kini sudah memiliki BRI Syariah, BNI punya BNI Syariah, Mandiri ada Mandiri Syariah dan banyak lagi.
Apalagi sejak 2013 pemerintah Indonesia telah meresmikan Gerakan Ekonomi Syariah (Gres).
Sistem ekonomi syariah dianggap sistem ekonomi yang harus diperkuat di Indonesia. Pasalnya, saat perekonomian dunia mengalami gejolak, ekonomi syariah terbukti mampu bertahan.
Di era globalisasi seakan-akan semua perekonomian dunia harus diintegrasikan dalam suatu sistem global sehingga ketika ada satu negara yang mengalami masalah dengan ekonominya, itu akan berimbas pada negara-negara yang lain.
Pun perekonomian syariah tidak berjarak dari sistem riil sehingga terhindar dari aksi spekulan yang acapkali menimbulkan gejolak pada sistem keuangan dunia.
Sejak itu bank dan produk perbankan syariah mulai bermunculan dan diperkenalkan ke publik. Hasilnya pun tidak mengecewakan, meski masih di bawah bank konvensional, pertumbuhan jumlah nasabah bank syariah juga cukup pesat.
Lalu manakah lebih baik? Lebih baik menabung di bank biasa (konvensional) atau bank syariah, apa saja keuntungan dan keunggulan masing-masing bank? Simak penjelasan dalam artikel ini.
Pengertian Bank Konvensional dan Syariah
Bank konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara.
Bank konvensional akan menerima segala macam bentuk investasi ke semua bidang usaha asalkan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.
Selain itu, bank konvensional hanya berorientasi pada keuntungan, menetapkan bunga sebagai harga, dan untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau presentase tertentu.
Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman.
Di lain pihak, kepentingan pemakai dana adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah).
Sementara Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. (UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah)
Dalam kegiatannya, bank syariah tidak mengenal bunga, karena dalam hukum Islam bunga disebut riba dan itu haram.
Jadi kalau Anda menabung dengan harapan mendapat bunga besar maka bank syariah bukanlah pilihan.
Sebaliknya, bank syariah menawarkan keuntungan bagi hasil, margin keuntungan dan fee.
Selain itu bank syariah hanya akan berinvestasi pada sektor yang halal.
Perbedaan Bank Konvensional dan Syariah
Cara kerja bank konvensional dan syariah tentu berbeda. Perbedaan keduanya terdapat di beberapa aspek seperti cara mengelola dana, sistem operasional, metode transaksi, hingga cara membagi keuntungannya.
1. Sistem Pengelolaan Dana
Bank akan mengelola dana baik dari nasabah maupun dana bank ke sektor-sektor yang akan memberi keuntungan pada bank tersebut.
Bedanya, sektor pengelolaan dana bank syariah terbatas pada usaha yang halal saja.
Dalam bank syariah, dana nasabah yang diterima dalam bentuk titipan ataupun investasi tidak bisa dikelola pada semua lini bisnis secara sembarangan.
Pengelolaan dan investasi yang dilakukan bank syariah harus berdasarkan syariat Islam. Di mana lini bisnis yang dipilih haruslah yang memenuhi aturan syariat Islam.
Sementara dalam bank konvensional, pengelolaan dana ini bisa dilakukan pada berbagai lini bisnis yang dianggap aman dan menguntungkan.
Selama pengelolaan dana ini tidak menyalahi aturan dan hukum yang berlaku maka pihak bank memiliki kebebasan untuk menjalankan dan mengelola dana tersebut pada berbagai lini bisnis yang dianggap bisa memberikan keuntungan yang paling maksimal.
2. Sistem Operasional
Jika berbicara mengenai sistem operasional yang diterapkan bank syariah. Jelas bank ini mengikuti aturan syariat Islam.
Semua kegiatan operasional yang dijalankan di bank syariah akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah dikeluarkan melalui fatwa MUI yang diambil berdasarkan ketentuan-ketentuan syariat Islam.
Sementara dalam bank konvensional, hal tersebut tidak berlaku. Bank konvensional akan dijalankan berdasarkan standar operasional perbankan yang telah ditetapkan Pemerintah dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini diatur Pemerintah melalui lembaga keuangan dan pihak-pihak lainnya yang dianggap berkepentingan dengan masalah tersebut.
3. Sistem Pembagian Keuntungan
Mungkin Anda sudah tahu perbedaan mencolok dari bank syariah adalah mereka tidak mengenal bunga. Jadi jika Anda menabung uang Anda di bank syariah, Anda tidak akan mendapatkan bunga setiap bulannya seperti di bank konvensional.
Dalam praktiknya, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga pada layanan mereka. Bank ini dijalankan berdasarkan syariat Islam. Penerapan bunga dilarang dan tidak terjadi dalam bank syariah. Sebab hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam.
Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dan mendapatkan sejumlah keuntungan dari sistem tersebut. Keuntungan inilah yang kemudian digunakan pihak bank (selaku pengelola) untuk membiayai seluruh kegiatan operasional perbankan yang dijalankan.
Sementara dalam bank konvensional, jelas dikatakan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 bahwa bank konvensional menjalankan usaha secara konvensional dan memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu dalam bentuk suku bunga bagi nasabahnya.
Suku bunga ini akan diatur berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pihak pemerintah melalui lembaga keuangan dan perbankan di mana besaran suku bunga tersebut haruslah menguntungkan pihak bank. Sebab keuntungan inilah yang juga akan digunakan untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional di bank konvensional.
4. Metode Transaksi
Sesuai dengan ketentuan syariat Islam, transaksi yang terjadi dalam bank syariah tentu akan berbeda dengan yang terjadi di bank konvensional pada umumnya. Secara khusus, beberapa transaksi ini telah diatur berdasarkan fatwa MUI, antara lain akad al-Mudharabah (bagi hasil), al-Musyarakah(perkongsian), al-Musaqat (kerja sama tani), al-Ba’i (bagi hasil), al-Ijarah (sewa-menyewa), dan al-Wakalah (keagenan).
Hal yang sama tidak akan ditemui dalam bank konvensional. Sebab semua aturan serta kebijakan transaksi di bank ini telah diatur dan dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Demikian ulasan mengenai bank konvensional dan perbedaannya dengan bank syariah. Jadi lebih baik nabung dimana, itu tergantung selera Anda. Jika Anda mengharapkan keuntungan besar atau ingin menikmati bunga yang besar setiap bulannya, pilihlah bank konvensional.
Tapi jika Anda memilih mengikuti syariat Islam yang menjauhi riba, maka Anda harus memilih bank syariah. Anda bisa menabung dengan cara Islam sekaligus beramal. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)