Terlalu, Bandar Narkoba ini Berencana Edarkan Sabu 10 Kg saat Perayaan Tahun Baru 2020

Pelayananpublik.id – Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap 3 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Satu dari tiga tersangka terpaksa ditembak oleh petugas karena melakukan perlawanan. Tersangka berinisal S tewas dalam perjalanan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menerangkan bahwa ketiga tersangka berencana akan mengedarkan narkotika sabu sebanyak 10 kilogram (Kg) saat perayaan Tahun Baru 2020.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Ditnarkoba Polda Sumut telah berhasil gagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 10 kg. Pengakuan para tersangka, sabu-sabu ini akan disebarkan untuk Tahun Baru,” kata Irjen Martuani di RS Bhayangkara Medan, Selasa (24/12/2019).

Dia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya tersangka, IIL di Jalan Sei Besitang Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, 18 Desember 2019 sekitar pukul 10.10 WIB.

Dari tangannya, petugas menyita lebih 5 Kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang.

Pengembangan dilakukan dan menangkap tersangka lainnya, IF di rumahnya Jalan Kapten Sumarsono No 42 Kecamatan Helvetia Timur Kota Medan, pada 21 Desember 2019.

Pengembangan ini, petugas kembali amankan 5 Kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang dan merk Qing Shan.

Puncaknya, terungkap pemasok barang haram tersebut kepada keduanya adalah S. Dia ditangkap di kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada 22 Desember 2019.

Namun, petugas terpaksa menembak S karena berusaha melarikan diri dan ia tewas dalam perjalanan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Pengungkapan kasus ini ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua ditangkap dalam keadaan hidup dan satu tersangka lainnya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkas Irjen Martuani.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.