Kemendagri Sebut Oknum PPATK Bisa Dipidana Karena Ungkap Kasus ke Media

Pelayananpublik.id- Pernyataan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ada kepala daerah yang menyimpan uang korupsi di tempat perjudian alias kasino membuat sejumlah pihak bereaksi.

Ada yang meminta PPATK mengungkap nama-nama kepala daerah yang dimaksud, ada pula yang menganggap PPATK ceroboh karena membuka data investigasi ke media.

Hal itu juga disampaikan Kemendagri lewat Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik. Akmal bahkan berkata oknum PPATK yang mengungkap kasus investigasi ke media bisa dipidana.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Akmal mengatakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan.

“Karena produk intelijen, maka tidak boleh dibuka selain ke aparat penegak hukum (APH) yang akan follow up dengan giat penyelidikan, tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi informasi intelijen tersebut. Karena belum tentu salah atau pidana,”ujarnya dilansir dari CNN.

Sementara menurut Pasal 12 ayat (3), PPATK dilarang memberitahukan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak langsung dengan cara apapun kepada pengguna jasa atau pihak lain. Sementara ayat (5) mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Temuan PPATK, kata Akmal, akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Merekalah yang punya kewenangan untuk meneruskan atau menghentikan kasus tersebut berdasarkan penyelidikan.

Bahkan, lanjut dia, PPATK tidak boleh membeberkan hasil temuan mereka ke Kemendagri. Meskipun, Kemendagri punya kewenangan sebagai pembina pemerintahan daerah.

“Maka PPATK tidak boleh juga memberikan data detail ke Kemendagri yang bukan APH, hanya bisa memberi gambaran umum sesuai dengan yang ada di media,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan ada banyak modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia seperti penyelundupan bibit lobster hingga penyimpanan uang di kasino oleh kepala daerah.

Ia mengatakan pihaknya mendapati sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar di kasino luar negeri.

Menyampaikan fakta itu, ia mengaku tak ingin membuat gaduh soal temuan pencucian uang oleh kepala daerah itu. Dia berujar PPATK hanya ingin melakukan pencegahan sesuai kewenangannya.

“Ini dalam batas kewenangan kami kok, mencegah itu wewenang kami. Bagaimana caranya, strateginya, antara lain kita beri tahu untuk deterrent effect. Kita tidak perlu saling salahkan kok, selama ini kita kerja dengan baik,” ujarnya. (*)

Sumber: CNN