Pelayananpublik.id- Komisioner Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) periode 2016-2019 akan segera diganti dengan komisioner periode selanjutnya yakni 2019-2023.
Namun begitu, Komisioner KPK 2016-2019 berharap tak ada kasus yang lenyap atau dihentikan penyidikannya meski berganti pimpinan.
“Kita berharap kepemimpinan yang mendatang itu melanjutkan, dan tidak di-SP3 (dihentikan penyidikannya). Kita harapkan kasus-kasus itu tetap berlanjut,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dilansir dari Republika, Selasa (17/12/2019).
Ia mengatakan ada banyak kasus yang belum selesai termasuk kasus megakorupsi e-KTP dan BLBI. IA berharap kasus tersebut dituntaskan pada kepemimpinan KPK yang baru.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kasus KTP-Elektronik, memang menjadi satu pengungkapan skandal korupsi paling populer sepanjang periodeisasi kepemimpinannya.
KPK sudah berhasil memenjarakan banyak nama pejabat dan petinggi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Di antaranya, Ketua DPR RI 2014 Setya Novanto, dan beberapa nama lainnya. Akan tetapi, sejumlah nama yang diduga terlibat lainnya, belum berhasil KPK seret ke persidangan.
“Saya sangat sepakat dengan harapan agar kasus-kasus itu tidak di-SP3-kan. Harapan saya, kasus-kasus itu diteruskan (penyidikannya) oleh kepemimpinan mendatang,” kata Agus.
Menurut dia, kasus ini bukan tak bisa cepat dituntaskan. Namun butuh proses pembuktian yang tak mudah dan panjang.
Sedangkan SP3 merupakan kekhawatiran tersendiri dalam periodisasi KPK 2019-2023 karena kepemimpinan mendatang, akan bertugas dengan menggunakan dasar hukum yang baru. Yakni UU 19/2019 yang dinilai beleid ‘pemandulan’ KPK.
Dalam regulasi itu, KPK yang selama ini menggunakan UU 20/2001 sebagai basis fungsi dan tugas, tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3). Dalam UU yang baru, DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ‘memaksa’ KPK punya kewenangan menerbitkan SP-3.
Pasal 40 UU 19/2019, mengatakan KPK dapat menerbitkan SP3 terhadap kasus-kasus yang selama dua tahun penyelidikan tak dapat menemukan tersangka. Pun SP-3 dapat diberikan terhadap kasus-kasus yang selama dua tahun, tak juga diajukan ke persidangan.
Terkait aturan itu, sejumlah kasus yang selama ini KPK tangani berpotensi untuk dihentikan penyidikannya.
Begitupun, menurut aturan dalam UU tersebut, KPK dapat mengajukan penyidikan kembali, atas kasus yang sudah di-SP3 sebelumnya. (*)
Sumber: Republika