Pelayananpublik.id- Ketamakan koruptor sepertinya tidak pantas jika hanya diganjar dengan hukuman kurungan. Hukuman lain yang harus diterapkan adalah menyita dan memiskinkan para koruptor.
Sebab harta hasil korupsi seringkali dihilangkan jejaknya dengan berbagai macam usaha. Seperti misalnya membeli properti dengan uang haram tersebut. Dari itu korupsi erat hubungannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bukan cuma melakukan TPPU dengan membeli properti, tapi juga menyimpannya di luar negeri sehingga sulit dilacak oleh penegak hukum.
Nah, baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan di rekening kasino dalam bentuk valuta asing.
Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut juga tak kecil, yakni sekitar Rp50 miliar.
“Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri,” katanya.
Kiagus menyebut pihaknya juga telah melakukan diskusi dengan aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi (tipikor), seperti KPK, Polri, dan kejaksaan, terkait kasus ini. Dia menyebut diskusi yang dilakukan sudah dalam tahap memberikan informasi awal perihal rekening kasino itu.
“Ya pasti (kerja sama) PPATK nggak bisa melakukan sendiri, PPATK harus melihat subjek siapa, objek yang dilakukan apa, kalau itu tipikor pasti kita akan sampaikan ke KPK, bisa juga ke polisi, bisa juga ke Kejaksaan kalau dalam hal ini korupsi.
Sementara itu, hasil analisis yang dilakukan PPATK terhadap kasus pencucian uang sepanjang tahun ini pun cukup besar, kurang lebih 547 laporan hasil analisis dan 450 informasi pada periode Januari-November 2019.
TPPU di Tanah Air selama 2019, kata dia ada beragam kasus. Seperti penyelundupan benih lobster, penyelundupan telepon seluler, hingga masalah narkotika.
“Kita juga sudah menyampaikan ke berbagai penegak hukum hal tersebut. Juga kami ikut berkontribusi dalam berbagai satgas seperti satgas cyber pungli, satgas waspada investasi. Kita selalu ikut aktif dalam hal ini, termasuk di dalamnya adalah pencegahan penyalahgunaan usaha-usaha haji, umrah dan investasi lainnya,” jelasnya.
Sumber: Merdeka