Cara Mengubah Nama di Ijazah yang Tidak Sesuai dengan KTP dan Akte Lahir

Pelayananpublik.id- Mau melamar kerja tapi nama di ijazah dengan di KTP tidak sama, memang bisa menimbulkan masalah. Jika yang Anda lamar perusahaan biasa, mungkin mereka tidak akan mempersoalkan itu.

Namun jika perusahaan besar atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal itu tentu akan menjadi masalah. Bayangkan, nama yang tidak sesuai KTP itu bisa dianggap maladministrasi hingga penipuan loh.

Jadi jangan sepele, ketika Anda menemukan nama Anda di ijazah salah tulis, segera urus perubahan namanya. Karena kalau tidak itu akan menjadi masalah di kemudian hari.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Apalagi Anda di masa depan misalnya menjadi anggota DPR atau kepala daerah, kesalahan penulisan nama pada ijazah itu akan membuat masalah panjang. Bisa-bisa Anda dituduh menggunakan ijazah palsu.

Memang mengurus itu akan merepotkan, apalagi Anda yang setiap hari bekerja. Anda harus meluangkan waktu untuk mengurus ijazah Anda tersebut.

Lebih repot lagi kalau nama Anda berbeda-beda di akte kelahiran, KTP dan ijazah.

Misalnya:

Nama Akte Kelahiran: Budi Warsito
Nama KTP: Budi Warsito Prasetyo
Nama Ijazah: Budi Prasetyo

Nama tersebut milik satu orang, namun karena beragam bisa menimbulkan spekulasi lain dan dicurigai memiliki KTP palsu atau ijazah palsu.

Namun, jangan keburu ciut semangatnya, semua itu bisa diurus dan diselesaikan asal ada kemauan dan kesabaran.

Lalu bagaimana cara mengurusnya?

1. Pilih Nama yang Akan Dipakai

Di identitas, Anda memiliki 3 nama berbeda yakni Budi Warsito, Budi Warsito Prasetyo dan Budi Prasetyo. Pilihlah nama yang akan Anda pakai.

Jika Anda memilih nama yang di KTP maka Anda harus mengubah akte lahir dan ijazah.

Jika Anda memilih nama yang di Akte Lahir maka KTP dan Ijazah Anda harus diubah.

Dan jika Anda memilih nama yang tertera di ijazah maka Anda hanya perlu mengurus perubahan nama di akte lahir dan KTP di Dinas Pencatatan Sipil. Anda tidak perlu ke sekolah-sekolah Anda lagi untuk meluruskan nama di ijazah.

2. Sidang ke Pengadilan Negeri

Untuk merubah nama pada akta kelahiran, kita bisa mengacu pada Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil:

Pasal 93

Pencatatan pelaporan perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.

Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:

– Salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama;

– Kutipan Akta Catatan Sipil;

– Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;

– Fotokopi KK;

– Fotokopi KTP.

Prosedur yang harus dijalani jika ingin ganti nama pertama-tama adalah siapkan fotokopi KTP, KK, buku nikah, dan akte kelahiran. Untuk jaga-jaga siapkan juga fotokopi KTP suami atau istri, karena ada pengadilan yang memintanya, ada juga yang tidak. Bawa semua fotokopian itu ke kantor pos lalu minta legalisasi.

Kedua, bawa fotokopian yang sudah dilegalisasi tersebut ke pengadilan negeri yang sesuai dengan alamat di KTP.

Bawa berkas-berkas di atas ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri kota Anda. Kemudian Anda akan diminta membuat surat permohonan perubahan nama yang ditujukan ke kepala Pengadilan Negeri. Surat ini harus ditandatangani sendiri oleh Pemohon (orang yang ingin ganti nama) tanpa materai. Dalil-dalil hukum dan perundang-undangan juga dimasukkan dalam surat permohonan tersebut yang memudahkan hakim menerima atau menolak permohonan kita.

Dalam surat permohonan tersebut harus ada alasan kenapa Anda ingin ganti nama.

Kemudian setelah terdaftar, Anda harus membayar administrasinya, kemudian mengikuti sidang.

Setelah sidang, barulah PN mengeluarkan surat penetapan yang mengesahkan nama baru Anda.

3. Mengurus ke Catatan Sipil

Setelah mendapat surat penetapan nama baru, Anda harus pergi ke instansi pencatatan sipil, misalnya Dinas Dukcapil. Dan membawa berkas serta surat dari pengadilan negeri terkait pergantian nama.

Di instansi pencatatan sipil juga Anda akan diminta mengisi formulir permohonan perubahan data. Setelah itu tunggulah akte lahir Anda selesai. Kemudian, setelah akte lahir selesai, baru bisa mengurus perubahan data KK dan KTP.

Dengan demikian, instansi tersebut akan menarik KK dan KTP lama anda dan akan memberikan surat keterangan pengganti KTP untuk sementara.

4. Mengurus Perubahan Nama di Ijazah

Ingatlah bila terjadi kesalahan penulisan ijazah, tidak boleh dihapus dengan tip-ex atau dicoret, akan tetapi harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.

Itu artinya, anda harus mendatangi sekolah atau kampus yang mengeluarkan ijazah tersebut serta membawa KTP, Akte Lahir, dan KK yang namanya sudah diperbaiki oleh Instansi Dukcapil.

Ijazah yang mengalami kesalahan penulisan harus disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan baik pada halaman muka maupun halaman belakang blangko ijazah

Ijazah yang salah dalam pengisiannya harus dilaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dengan mencantumkan no seri ijazah yang salah tersebut.

Ijazah yang salah dalam penulisannya harus dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan ijazah yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan disaksikan oleh pihak kepolisian

Jika terjadi kesalahan penulisan ijazah setelah pemusnahan blangko ijazah salah dan tidak terpakai, maka sekolah dapat mengeluarkan ralat berupa surat keterangan yang menyatakan terjadi kesalahan dalam pengisian ijazah. Surat keterangan ditandatangani oleh kepala sekolah.

Jadi Anda tinggal mendatangi kepala sekolah dan mengajukan permohonan perubahan nama pada ijazah Anda.

Cukup ribet ya, tapi kalau dijalani akan mudah kok. Asal ada niat dan kesabaran saja dalam mengurus setiap tahapnya.

Untuk itu, jika ada kesalahan data pada KTP, KK atau akte lahir segera urus sebelum merembet kemana-mana. Sebab semua data akan harus diubah jika Anda mengubah nama di KTP misalnya Kartu BPJS, rekening bank dan lainnya.

Demikian ulasan mengenai cara mengubah nama ijazah yang tidak sesuai KTP dan akte lahir. Semoga bermanfaat ya. (Nur Fatimah)