Kepala Desa di Sumut Korupsi Hingga Merugikan Negara Rp1 Triliun Lebih

Pelayananpublik.id- Seorang kepala desa asal Sumatera Utara bernama Sri Astuti didakwa korupsi Rp1 trilun.

Meski hanya seorang kepala desa, tak disangka Sri bisa merugikan negara sedemikian besarnya.

Sri Astuti merupakan mantan Kades Sampali, Percut, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang didakwa korupsi Rp 1 triliun lebih terkait penerbitan surat keterangan tanah PTPN II Tanjung Morawa. Sri akhirnya dihukum 4 tahun penjara dan harus mengembalikan uang yang dikorupsinya.

hari jadi pelayanan publik

Sri diketahui menjadi kades sejak 2002-2007, selanjutnya ia kembali diangkat menjadi kades untuk periode 2009-2022.

Namun belum selesai masa jabatannya, Sri sudah terjerat kasus korupsi Rp1 triliun pada 2018 silam. Untuk kronologi lengkapnya, silakan simak penjelasan berikut ini:

– Tahun 2000, masa tanah HGU PTPN III Tanjung Morawa habis.

– 27 Desember 2002, Sri jadi Kades Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang 2002-2007

– Pada tahun 2009, Sri kembali diangkat menjadi Kades untuk periode 2009-2022.
Sepanjang masa jabatannya, Sri mengeluarkan Surat Keterangan Tanah/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan Hak Guna Usaha PTPN II kepada 400-an orang.

Surat ini digunakan untuk melengkapi permohonan pengukuran hak atas tanah yang pendaftaran tanahnya belum dilakukan. Satu surat dihargai Rp 300 ribu hingga Rp500 ribu.

Akibatnya, lahan seluas 604.960 meter persegi dan PTPN II selaku pemilik Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat lagi menguasainya.

– Pada 23 Agustus 2018 seorang akuntan publik Tamrizi Achmat membuat Laporan Kantor Akuntan Publik (KAP) Nomor : 182/KAP-TA-PKKN-VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018. Laporan itu terkait Penyampaian Laporan Hasil Prosedur yang Disepakati Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Keterangan Tanah diatas Areal HGU PTPN II Di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2003-Tahun 2017.

Akuntan publik Tarmizi menyatakan akibat perbuatan penguasaan lahan PTPN II Tanjung Morawa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.013.476.205.182,16.

– Kemudian pada 25 September 2018, jaksa mendakwa Sri ke PN Medan dengan dakwaan Sri melakukan tindak pidana korupsi.

JPU Fauzan Azmi pada saat itu mengatakan akibat terdakwa Ir Hj Sri Astuti selaku Kepala Desa Sampali telah yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya menerbitkan Surat Keterangan Tanah/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan HGU maupun Eks HGU PTPN-II (Persero) Tanjung Morawa Kebun Sampali mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PTPN-II (Persero) Tanjung Morawa sebesar Rp1.013.476.205.182.

– Pada 7 Februari 2019, JPU menuntut Sri Astuti selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidiair 1 tahun kurungan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan serta uang pengganti Rp 2,7 miliar.

– 14 Maret 2019, PN Medan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. Hj. Sri Astuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menghukum Terdakwa Ir Hj Sri Astuti untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 146 juta.

– Desember 2019, MA melansir putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn tanggal 14 Maret 2019 yang dimintakan banding tersebut.

Sumber:GoSumut