Karyawan Terjerat Kasus SNP, Bank Sumut Berharap Transparan dan Cepat Selesai

Seorang karyawan PT. Bank Sumut berinisial MAL (52) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas dugaan tindak pidana pencucian uang atas pembelian Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan oleh PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

Terkait kasus SNP itu, Sekretaris Bank Sumut, Syahdan Ridwan Siregar menerangkan bahwa pembelian Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan oleh PT SNP yang dilakukan oleh PT. Bank Sumut sebesar Rp. 177.000.000.000 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk transaksi pembelian MTN tidak ada berkurang serupiah pun. Semua proses sudah sesuai prosedur yang berlaku. Terkait karyawan yang ditetapkan tersangka atas TPPU, Bank Sumut sudah menonaktifkannya dari jabatan sebagai Pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut,” terang Syahdan saat jumpa pers di Kota Medan, Rabu (11/12/2019) sore.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dia menerangkan bahwa Bank Sumut menyiapkan bantuan hukum kepada MAL jika dibutuhkan.

“Kami mematuhi aturan yang berlaku dan mendukung proses hukum yang masih berjalan. Kami berharap proses hukum transparan dan segera selesai,” imbuhnya.

Dia mengatakan bahwa sementara ini Bank Sumut tidak lagi melakukan bisnis di bidang jual beli MTN.

Selama pembelian MTN tersebut PT. Bank Sumut telah menerima pembayaran kupon sebesar Rp. 2.312.450.000.

PT. Bank Sumut telah melakukan penjualan kembali MTN sebesar Rp. 30.000.000.000. sehingga total investasi PT. Bank Sumut di PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan tinggal sebesar Rp. 147.000.000.000.

“Pembelian ini adalah risiko kredit dan terhadap MTN tersebut Bank Sumut telah mencadangkan pada neraca tahun 2018 dan berdasarkan laporan keuangan PT Bank Sumut masih memperoleh laba sebesar Rp 502 miliar per Desember 2018. Tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan Bank Sumut tahun 2019,” pungkas Syahdan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, penahanan tersangka MA setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut telah menemukan bukti permulaan yang cukup, atas perbuatan melawan hukum.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi, ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut tahun 2017 – 2018, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 177 Miliar,” sebut Sumanggar.

Kronologis dari kasus perbuatan melawan hukum ini, lanjut Sumanggar dimulai dari tahun 2017-2018 PT Bank Sumut ada melakukan investasi berupa dana berupa pembelian MTN milik PT SNP, dimana alasan Bank Sumut mengajukan pembelian surat berharga MTN milik SNP atas penawaran dari MNC Securitas.

“Atas penawaran ini, Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I (10/11/2017) Rp52 Miliar, tahap II (7/3/2018) dengan nilai Rp 75 Miliar dan tahap III (11/4/2018) dengan nilai Rp 50 Miliar. Bahwa pada tahun 2013 sampai tahun 2017 laba SNP terus mengalami penurunan sementara modal terus bertambah. Dari laporan ini Bank Sumut tetap membeli MTN SNP,” jelasnya. (*)