Arti Libur Fakultatif Beserta Contohnya di Indonesia

Pelayananpublik.id- Selain libur nasional ada juga istilah libur fakultatif. Nah, libur fakultatif ini juga berlaku di Indonesia. Biasanya libur fakultatif ini berlaku saat ada perayaan hari besar agama minoritas di Indonesia seperti Hindu dan Budha.

Meski begitu, libur fakultatif ini juga resmi dari pemerintah. Sehingga dapat dilaksanakan oleh kelompok agama tertentu.

Sebelum membahas lebih jauh ada baiknya kita bahas terlebih dahulu pengertian dari libur fakultatif itu sendiri dan mengapa ada libur fakultatif di Indonesia.

Arti kata fakultatif berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sesuatu yang tidak diwajibkan (tentang pelajaran, hari libur, dan sebagainya).

Fakultatif memiliki 3 arti. Fakultatif adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda. Fakultatif memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga fakultatif dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik.

Nah, dengan demikian libur fakultatif adalah libur yang tidak diwajibkan untuk dilaksanakan seluruh warga Indonesia. Berbeda dengan libur nasional yang dilaksanakan seluruh warga, libur fakultatif hanya dilakukan warga yang sedang merayakan hari besar agamanya saja.

Misalnya dalam suatu instansi ada karyawan yang beragama Hindu, maka ia diperbolehkan libur saat ada perayaan hari besar agamanya yang tidak masuk dalam libur nasional.

Libur fakultatif ini juga diatur dan diberlakukan oleh masing-masing pemerintah daerah dan masing-masing instansi.

Misalnya di Jakarta, gubernur mengeluarkan peraturan (Pergub) agar umat Hindu yang beretnis India mendapat cuti atau libur fakultatif untuk perayaan Deepavali.

Contoh Hari Libur Fakultatif Bagi Umat Hindu

1. Hari Raya siwaratri

2. Tawur Agung Kesanga Hari Raya Nyepi

3. Nyepi Tahun Baru Saka

4. Hari Raya Saraswati I

5. Ngembak Geni Hari Raya Nyepi

6. Hari Raya Pagerwesi I

7. Hari Raya Galungan I

8. Hari Raya Kuningan

9. Hari Raya Saraswati II

10. Hari Raya Pagerwesi II

11. Hari Raya Dipawali

12. Hari Raya Galungan II

Dapat dilihat bahwa umat Hindu memiliki banyak sekali perayaan hari besar agama mereka. Sehingga tidak mungkin semuanya dijadikan hari libur nasional.

Berbeda dengan Islam yang beberapa perayaan agamanya juga dibuat libur nasional seperti misalnya, Israk Mikraj dan Maulid Nabi. Demikian pula dengan agama Kristen yang beberapa perayaan agamanya jadi hari libur nasional seperti Paskah dan Wafatnya Isa Almasih.

Nah, Hindu yang merupakan agama minoritas di Indonesia juga diberikan hak merayakan hari besar agama mereka dengan libur fakultatif. Sebab yang masuk dalam daftar libur nasional dari perayaan agama Hindu adalah Hari Raya Nyepi.

Begitulah toleransi yang diberikan pemerintah kepada seluruh umat beragama di Indonesia. Tidak ada di libur nasional bukan berarti umat Hindu tak diizinkan merayakan hari besarnya. Mereka tetap diberikan hak cuti atau libur secara fakultatif.

Demikian ulasan mengenai pengertian libur fakultatif dan contoh-contohnya di Indonesia. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)