Pelayananpublik.id– Ekspor dan impor merupakan istilah yang biasa digunakan dalam bidang ekonomi. Kegiatan ekspor dan impor ini sangat penting bagi perekonomian suatu negara. Ekspor dan impor berhubungan dengan kegiatan membeli dan menjual barang atau komoditas ke luar negeri dalam jumlah yang besar.
Secara singkat adalah. Ekspor adalah kegiatan menjual barang ke luar negeri. Sedangkan impor adalah membeli barang dari luar negeri sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Di Indonesia, kebijakan ekspor dan impor diatur oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017, UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan lainnya.
Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai Eksportir, kecuali ditentukan lain oleh Menteri.
Ekspor
Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean ini maksudnya adalah suatu bagian wilayah dari Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan juga ruang udara di atasnya, juga meliputi tempat-tempat tertentu yang ada dalam Zona Ekonomi Eksklusif serta landas kontinen.
Secara sederhana, ekspor diartikan sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kegiatan ekspor biasanya dilakukan suatu negara apabila negara menghasilkan produksi barang dalam jumlah besar dan kebutuhan akan barang tersebut sudah terpenuhi di dalam negerinya sehingga dikirimkanlah produksi barang tersebut ke negara yang tidak bisa memproduksi barang tersebut ataupun dikarenakan jumlah produksi barang di negara tujuan tidak terpenuhi.
Nah, ekspor dilakukan oleh eksportir atau orang/perusahaan/badan hukum yang melakukan ekspor. Jika kegiatan ekspor dalam skala yang besar, maka pengirimannya harus melibatkan Bea Cukai yang bertugas sebagai pengawas lalu lintas barang dalam suatu negara.
Adapun komoditas yang biasa diekspor oleh Indonesia ke luar negeri adalah, karet, sawit atau CPO, kakao, produk tekstil, hingga hasil hutan.
Cara Melakukan Ekspor Barang
Setiap barang yang akan diekspor memiliki ketentuan masing-masing tergantung dari jenis barangnya. Tidak semua orang dapat melakukan ekspor karena terdapat prosedur yang harus ditaati.
Namun bukan tidak mungkin pengusaha melakukan ekspor. Bagi pemula, tetap bisa kok melakukan ekspor asal mengerti prosedur dan aturan mainnya. Berikut adalah cara mengekspor barang bagi pemula.
1. Membuat Surat Kontrak Penjualan atau Sales Contract Process
Surat Kontrak Penjualan ini muncul ketika barang Anda sudah dipesan oleh calon importir dari luar negeri. Ketika promosi Anda berhasil, maka importir akan memesan komoditi yang akan dibelinya, sehingga harus ada surat kontrak penjualan untuk menjamin mereka dalam transaksi yang aman.
2. Penerbitan Surat Jaminan Pembayaran Importir kepada Eksportir atau Letter of Credit (L/C) Opening Process
Importir akan meminta bank devisa untuk membuka letter of credit, surat jaminan atas uang yang akan dibayarkan kepada calon eksportir sesuai kesepakatan yang tertera dalam sales contract.
Bank devisa (opening bank) akan membuka letter of credit di bank jaringannya yang ada di negara eksportir. Bank ini kita sebut sebagai advising bank.
Advising Bank ini akan memeriksa keabsahan dari letter of credit dari bank devisa calon importir tadi. Jika sudah benar, advising bank akan mengirimkan letter of credit sebagai jaminan atas barang yang akan diekspor.
3. Penerbitan Dokumen Pengapalan/Pengiriman atau Cargo Shipment Process
Calon eksportir memesan kapal di perusahaan pengapalan ekspor – impor. Proses ini tetap mengacu pada ketentuan yang ada di sales contract. Setelah itu, calon eksportir wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Kantor Bea Cukai di pelabuhan. Calon eksportir juga harus membayar pajak ekspor dan pajak ekspor tambahan di advising bank atau bank yang kita pakai dalam pelayanan ekspor – impor sesuai dengan yang tertera di sales contract.
Setelah urusan calon eksportir itu beres, perusahaan pengapalan akan memuat barang dan menyerahkan beberapa dokumen bukti pengapalan. Bukti-bukti pengapalan itu selanjutnya diserahkan eksportir kepada advising bank untuk meneruskannya ke bank devisa tempat importir berada.
Importir akan menerima dokumen pengapalan jika sudah melakukan pembayaran kepada bank devisa tempat ia berada. Dokumen ini sangat penting bagi importir karena itu adalah syarat pengambilan barang impor-nya. Tidak itu saja. Untuk bisa mengambil barangnya, importir juga harus menunjukkan bukti pembayaran terhadap agen jasa pengapalan barang impornya.
4. Pencairan Dokumen Pengapalan/Klaim Atas Barang yang Sudah Dibayarkan Importir atau Shipping Documents Negotiations Process
Ini adalah proses pengambilan uang yang telah dibayarkan oleh importir ke bank. Syarat untuk klaim uang atas barang yang sudah dikirimkan adalah dokumen dari perusahaan pengapalan yang sudah mengirimkan barang kepada importir.
Setelah menerima dokumen dari perusahaan pengapalan, eksportir akan menyiapkan dokumen lain yang disyaratkan dalam letter of credit, misalnya invoice, packing list, surat keterangan negara asal, daftar packing, dan lainnya. Setelah persyaratan itu semua lengkap, selanjutnya diserahkan kepada advising bank untuk memperoleh pembayaran sesuai yang ada di letter of credit.
Untuk mengeluarkan uang pembayaran, advising bank akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen pengiriman barang.
Jika sudah lengkap, dokumen-dokumen pengiriman barang itu akan dikirimkan kepada bank devisa di negara importir untuk mendapatkan uang pembayaran untuk eksportir.
Tujuan dan Manfaat Ekspor
1. Menumbuhkan Industri dalam Negeri
Ekspor merupakan suatu bentuk kegiatan perdagangan lingkup internasional yang bertujuan untuk memberikan rangsangan terhadap permintaan dalam negeri yang menyebabkan tumbuhnya industri-industri pabrik besar.
Permintaan yang meningkat akan ekspor suatu produk dapat berdampak pada perkembangan industri suatu negara. Hal ini tentunya dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif. Selain itu, dengan melakukan perdagangan internasional suatu negara bisa membiasakan diri untuk bersaing dalam pasar internasional serta terlatih dalam persaingan yang ketat.
2. Mengendalikan Harga Produk
Dengan melakukan ekspor, negara bertujuan untuk memanfaatkan kelebihan kapasitas terpasang dari suatu produk. Tujuannya adalah untuk mengendalikan harga produk ekspor yang ada di dalam negeri.
Ketika suatu produk melimpah produksinya maka harga produk tersebut di dalam negeri akan memiliki harga yang rendah karena sangat mudah didapatkan. Oleh karena itu, untuk mengendalikan harga supaya tetap stabil, negara melakukan ekspor ke negara lainnya yang membutuhkan produk tersebut.
3. Menambah Devisa Negara
Kegiatan ekspor tentunya berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi suatu negara. Manfaat dari kegiatan ekspor adalah membuka pasar baru di luar negeri sebagai perluasan pasar domestik, menumbuhkan investasi, dan menambah devisa suatu negara.
Impor
Kebalikan dari ekspor tentu adalah impor. Impor merupakan kegiatan memasukan barang ke Daerah Pabean atau juga merupakan kegiatan pembelian barang atau jasa dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Misalnya, Indonesia tidak memiliki komoditas gandum sehingga untuk memenuhi pasokan dan kebutuhan gandum dalam negeri perlu mendatangkan gandum dari negara produsen gandum ke Indonesia.
Sama halnya dengan kegiatan ekspor, kegiatan pengiriman barang impor dengan skala besar memerlukan pendampingan dari bea cukai. Biasanya, pemerintah akan menaikan tarif pajak terhadap produk impor kepada para importir.
Hal ini menyebabkan barang impor memiliki harga yang lebih mahal karena di dalam harga tersebut telah dikenai pajak yang selanjutnya ditanggung oleh para konsumennya. Nah, maka dari itu jangan heran apabila barang impor cenderung lebih mahal apabila dibandingkan dengan harga produk lokal.
Tidak sembarang produk barang yang dapat diperbolehkan masuk sebagai barang impor. Direktorat Bea Cukai memiliki peraturan yang jelas akan barang apa saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk kegiatan impor.
Beberapa diantaranya adalah hewan, ikan dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari tersebut, obat-obatan terlarang seperti narkotika, senjata api dan benda yang mengandung pornografi. Bagi yang tidak patuh tentu ada sanksi yang menanti.
Nah, menurut UU No 7 Tahun 2015, Importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang diimpor. Importir yang tidak bertanggung jawab atas Barang yang diimpor akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang Perdagangan.
Tujuan dan Manfaat Impor
Tujuan paling utama dari kegiatan impor adalah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Aktivitas ekspor dan impor merupakan salah satu wujud dari inter-konektivitas setiap negara. Tidak ada negara yang mampu hidup mandiri.
Dalam memenuhi kebutuhannya, setidaknya pasti terdapat satu hal yang membuat negara tersebut harus membangun hubungan baik dengan negara lainnya.
Salah satunya, dalam aktivitas perekonomian ini. Tujuan lainnya dari kegiatan impor adalah untuk memperkuat neraca pembayaran dan mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri.
Adapun tujuan dan manfaat kegiatan impor adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan dalam negeri.
Contoh Produk yang Diimpor oleh Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh produk yang banyak diimpor ke Indonesia, yang diantaranya adalah:
1. Bahan Baku
Dalam kategori bahan baku, komoditas impor terbesar Indonesia adalah peralatan helikopter dan mesin pesawat mekanik, peralatan elektronik, besi dan baja. Suplai peralatan pesawat dan helikopter memang hingga saat ini masih impor dari negara lain karena PT Dirgantara Indonesia sendiri masih belum mampu memproduksi helikopter dan pesawat sendiri.
2. Sektor Pangan
Sedangkan dalam sektor pangan, komoditas impor terbesar Indonesia adalah daging hewan beku, buah-buahan, beras hingga kedelai. Mengejutkan memang, walaupun Indonesia memiliki banyak ladang padi, namun ternyata kebutuhan beras di Indonesia masih belum mencukupi sehingga perlu impor dari negara lain, seperti Vietnam, Thailand dan India.
Pembatasan Ekspor Impor oleh Pemerintah
Pemerintah berwenang dalam membatasi jumlah ekspor-impor yang terjadi di Indonesia. Adapun tujuan pembatasan ekspor impor tersebut adalah:
– Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
– Menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri;
– Melindungi kelestarian sumber daya alam;
– Meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau sumber daya alam;
– Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas Ekspor tertentu di pasaran internasional; dan/atau
– Menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
Demikian ulasan mengenai kegiatan ekspor dan impor, manfaat, tujuan hingga contohnya. Semoga bermanfaat. (*)